Relokasi Pasar Tidak Konsisten, Ombudsman Sidak

Relokasi Pasar Tidak Konsisten, Ombudsman Sidak
KUMPULKAN INFORMASI: Tim Ombudsman Jawa Barat saat melakukan sidak ke Pasar Rakyat Sukamelang, Selasa (25/9). Mereka berdialog dengan pedagang serta mempertanyakan aturan tat ruang Pemda Subang. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sangat disayangkan, bangunan Pasar Rakyat Sukamelang yang dibangun megah terancam tidak lagi dihuni oleh para pedagang. Pasalnya pedagang yang semula ratusan orang kini tidak kurang dari 50 orang.

Persoalan relokasi pasar sepertinya diabaikan Pemda Subang. Pemerintah tidak konsisten untuk menetapkan pedagang di satu titik yakni di Pasar Rakyat Sukamaleng.

Sejak tahun 2017 persoalan relokasi pedagang ke pasar tersebut tidak jelas. Yang ada para pedagang malah pindah meninggalkan pasar tersebut. Kini yang bertahan di Pasar Rakyat Sukamelang meminta ketegasan Pemda Subang.

Baca Juga:Dibuka Hari Ini, Tes CPNS Diprediksi Diikuti 8.000 OrangDarul Falah Siap Buka Panti Rehab Narkoba

“Yang kami inginkan Pemda Subang tegas. Waktu itu kami mau direlokasi untuk pindah ke sini, tapi ketika banyak pedagang di sini pindah lagi, sekarang malah dibiarkan,” ungkap pedagang sembako, H Ardi kepada Pasundan Ekspres, kemarin (25/9).

Pedagang lainnya Didin mengatakan, tetap memilih berjualan di Pasar Rakyat Sukamelang karena mengikuti apa yang diharapkan Pemda Subang. Pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar Pujasera itu berharap persoalan relokasi bisa segera dituntaskan.
“Dari dulu persoalannya tidak selesai-selesai, di sini pedagang tinggal sedikit, ya pembelinya juga jarang datang ke sini,” ujarnya.

Persoalan relokasi Pasar Rakyat Sukamelang ini sampai terdengar oleh Ombudsman. Lembaga pemerintah yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini turun tangan untuk mengetahui persoalan relokasi tersebut.

“Kami ingin tahu konsistensi relokasi pedagang ke Pasar Rakyat Sukamelang. Mengapa konsentrasi pedagang masih tercecer, padahal pasar Sukamelang dijadikan pasar induk,” ungkap Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Noer Adhe Purnama.

Ombudsman mempertanyakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang. Semestinya dasar dari pembangunan pasar induk mengacu pada RTRW. “Kami ingin tahun RTRW-nya seperti apa, jadi supaya jelas mana yang dijadikan acuan,” ujarnya.

Berdasarkan sidak yang dilakukan di Pasar Sukamelang kemarin, Ombudsman mencatat pedagang hanya beberapa saja. Padahal banyak kios yang disediakan, tapi tidak digunakan. “Senin sore ke sini sepi, malam hari ada sekitar tujuh orang, dan Selasa pagi ini hanya belasan,” ungkapnya.(ysp/man)

0 Komentar