Resmi Berhenti, RK Hormati Keputusan Anna Sophanah

Resmi Berhenti, RK Hormati Keputusan Anna Sophanah
BERHENTI: Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah saat mendatangi Gedung Sate untuk menghadiri seremoni pemberhentian dirinya sebagai Bupati Indramayu oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jumat (14/12).
0 Komentar

INDRAMAYU-Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil secara resmi memberhentikan Hj. Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu. Pemberhentian ini dipastikan setelah Gubernur Jawa Barat menerima surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri kemarin.

Dalam sambutannya yang singkat Ridwan Kamil sangat menghormati keputusan pengunduran diri Hj. Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu. Terhitung sejak 5 Desember 2018, tugas-tugas keseharian Bupati Indramayu dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu H. Supendi.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8657 tahun 2018 tertanggal 5 Desember 2018 tentang Pemberhentian Bupati Indramayu dan Penunjukan Plt diserahkan, Jumat siang (14/12) di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga:Jimat Programkan Pembinaan untuk Kades, Peran Camat Akan Didorong Lebih MaksimalKPU Siapkan Alas Surat Suara Braile

Ridwan Kamil mengatakan, pengunduran Bupati Indramayu adalah sebuah pilihan yang sangat luar biasa dan harus dihormati karena hal tersebut merupakan hak. Atas pengabdian dan dedikasi Hj. Anna Sophanah yang telah membangun Indramayu, RK menyampaikan banyak terima kasih.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian ibu untuk membangun Indramayu. Semoga setelah ini bisa lebih bermanfaat bagi Indramayu,” kata RK.

Dalam kesempatan ini RK mewanti-wanti agar kepala daerah benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya dan mengejar ketertinggalan dengan daerah lain serta tidak bermain-main dengan hukum. “Saat ini Jawa Barat tengah melaksanakan pembangunan secepat mungkin. Untuk itu kabupaten/kota harus mampu mengikutinya,” tandasnya.

RK mengungkapkan, untuk kestabilan daerah dan roda pemerintahan tetep bekerja, ditetapkan pelaksana tugas. RK berharap, dengan adanya pelaksana tugas, pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal diserahkannya surat keputusan tersebut, RK berpesan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indramayu agar segera mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendefinitifkan Plt. Bupati Indramayu.
“Paling lambat 10 hari ke depan DPRD Indramayu harus segera berkirim surat ke Kemendagri untuk mendefinitifkan Pak Supendi menjadi Bupati Indramayu,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pihaknya segera memproses dan mengirimkan surat ke Kemendagri agar pelaksana tugas segera didefinitifkan menjadi Bupati Indramayu. “Kita siap bekerja secara maraton, dan segera melayangkan surat ke Kemendagri, ” katanya.

0 Komentar