Sari Ater Bantah Tak Bayar Pajak Rp13 Miliar

Sari Ater Bantah Tak Bayar Pajak Rp13 Miliar
KLARIFIKASI: GM Affairs PT. Sari Ater H. Dadang Muh Julia saat menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya terkait pemberitaan dugaan atas tuduhan terhadap PT. Sari Ater, kepada sejumlah awak media, di Sari Ater, Rabu (3/4). DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-PT. Sari Ater membantah semua dugaan dan tuduhan terkait dengan pemberitaan di sejumlah media cetak maupun online. Di mana dugaan salahsatunya menyatakan bahwa PT. Sari Ater tidak membayar pajak sebesar 13 milyar.

Hal itu tidak benar, karena pajak daerah dan retribusi setiap tahunnya selalu dibayar oleh PT. Sari Ater ke Pemkab Subang. Bahkan PT. Sari Ater dianugerahi penghargaan peringkat pertama sebagai wajib pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

Hal tersebut ditegaskan GM Affairs PT. Sari Ater H. Dadang Muh Julia, kepada sejumlah awak media melalui Press Conference di Sari Ater, Rabu (3/4).

Baca Juga:Hubungan Arus Pendek Bakar Dua Rumah , Kerugian Capai Rp 150 JutaLambert Gantikan Dendri di Legislatif

“Kami tegaskan semua dugaan atas tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.

Bukan hanya itu saja Management PT. Sari Ater melalui GM Affairs PT. Sari Ater H. Dadang Muh Julia juga menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terhadap sejumlah dugaan tuduhan yang antara lain. PT. Sari Ater adalah perusahaan swasta murni dan bukan BUMD. Tidak menggunakan APBD dan malah kami memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Subang dalam bentuk profit sharing ( bagi keuntungan). Dalam perjanjian kerjasama tersebut kedua pihak menyertakan lahan seluas, lahan Pemda 9 ha dan lahan PT. Sari Ater 13 ha.

Kemudian lebih lanjut H. Dadang juga menyampaikan, dugaan atas tuduhan PT. Sari Ater diperiksa Kejati Jabar dan hal itu sangat tidak benar. Hingga saat ini PT. Sari Ater belum pernah menerima panggilan maupu dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jabar.

“Iya sampai saat ini, kita sama sekali belum pernah di panggil atau diperiksa oleh Kejati Jabar,” imbuhnya.

Terkait dugaan tuduhan penggelapan asset Pemda Subang juga tidak benar. Bahwa terkait hal itu, kata H. Dadang, asset Pemda yang dikerjasamakan dengan PT. Sari Ater secara fisik seluas 9 ha. Namun surat kepemilikan (HP) yang sudah ada baru untuk seluas 6,5 ha. Sementara untuk yang 2,5 ha masih dalam proses pengurusan oleh Pemda Subang.

Lebih lanjut H. Dadang Muh Julia selaku GM Affairs PT. Sari Ater juga menyatakan, terkait PT. Sari Bumi Mas menggunakan lahan PT. Sari Ater juga tidak benar. Karena lahan yang digunakan PT. Sari Bumi Mas adalah lahan di luar objek kerjasama PT. Sari Ater dengan Pemkab Subang.

0 Komentar