Satgas Saber Pungli Ingatkan Sekolah, Jangan Lakukan Pungli kepada Siswa

Satgas Saber Pungli Ingatkan Sekolah, Jangan Lakukan Pungli kepada Siswa
0 Komentar

SUBANG-Satgas Saber Pungli Jawa Barat mengingatkan sekolah dan Komite Sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada siswa. Sekolah maupun komite hanya boleh menerima sumbangan dari orang tua siswa.

Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jawa Barat, M Yudi Ahadiat mengatakan, komite sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa. Sumbangan sifatnya tidak memaksa, dan tidak memiliki jangka waktu.

“Sumbangan itu ada kerelaan, seperti kita berinfak di masjid, boleh berapapun. Kalau sumbangan itu jangan memaksa, dan tidak terus menerus,” ungkap M Yudi Ahadiat kepada Pasundan Ekspres saat melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah SMP di Subang, Kamis (25/10).

Imbauan untuk Sekolah

Baca Juga:50 Mobil Ditilang Melebih Kecepatan di Tol CipaliDinkes dan Aqua Sinergikan Indonesia Sehat

  • Hanya boleh terima sumbangan dari orang tua, bukan siswa
  • Sumbangan sifatnya tidak memaksa
  • Penjualan seragam hanya dilakukan koperasi
  • Komite sekolah boleh cari dana CSR

Dia mengatakan, prinsipnya sumbangan itu tidak ditentukan batasan minimal maupun maksimal yang harus dikeluarkan dan tidak boleh memaksa. Ketika orang tua tidak menyumbang, jangan sampai sekolah mempersulit akademik siswa.
“Mereka yang tidak menyumbang, tidak berdampak ke akademik anak. Misalnya orang tua tidak nyumbang, dipersulit tidak boleh ikut ujian, tidak dapat rapot, tidak dapat ijazah. Nah tidak boleh seperti itu,” jelasnya.

Dia mengatakan, penggunaan uang sumbangan tidak boleh digunakan untuk operasional guru. Sumbangan boleh digunakan untuk biaya pembangunan infrastruktur.

Yudi menuturkan, menjelang UNBK sekolah tidak boleh memungut biaya apapun kepada orang tua siswa. Karena UNBK sudah dibiayai oleh negera, dan belum diwajibkan oleh pemerintah sekolah melaksanakan UNBK.

Sementara itu, mengenai penjualan seragam dari pihak sekolah ke siswa, hanya boleh dilakukan oleh koperasi sekolah dengan catatan koperasi tersebut berbadan hukum. Sekolah tidak boleh menangani langsung penjualan tersebut.

“Kalau guru menjual itu salah, itu harus melalui sekolah. Kalau mau beli di luar sekolah juga boleh,” katanya.
Dia mengatakan, komite sekolah tidak hanya melulu meminta sumbangan kepada orang tua siswa. Komite mestinya kreatif mencari sumber lain seperti dari dana CSR.

Satgas Saber Pungli juga meminta pihak sekolah untuk melaporkan jika ada oknum LSM, wartawan maupun penegak hukum yang memeras. Termasuk sekolah mesti selektif dalam memilih penerbit buku.

0 Komentar