Sedimen Sungai Citarum Dikeruk

Sedimen Sungai Citarum Dikeruk
PENGERUKAN SEDIMENTASI: Head of Corporate Affairs PT South Pacific Viscose Widi Nugroho Sahib (kedua dari kiri) saat meninjau langsung proses pengerukan sedimentasi Sungai Citarum sebagai bagian dari upaya dan dukungan program Citarum Harum. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah RI melalui Kementerian PUPR memberikan izin kepada PT South Pacific Viscose (SPV) untuk melakukan pengerukan sedimen pada tepi sungai Citarum. Hal ini disampaikan Head of Corporate Affairs PT South Pacific Viscose Widi Nugroho Sahib melalui rilis yang diterima Pasundan Ekspres, Rabu (19/6).

“Atas nama pemerintah Austria dan Lenzing AG sebagai investor dari Austria bersama ini menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR atas diberikannya izin pengerukan sedimen di sungai Citarum yang juga merupakan CSR (Corporate Social Responsibility),” ujarnya.

Hal tersebut, sambungnya, sebagai kontribusi aktif dalam normalisasi tepi sungai Citarum. “Serta bentuk dukungan nyata untuk kegiatan Citarum Harum yang diinisiasi oleh Pemerintah RI,” kata Widi.

Baca Juga:Kang Emil Sebut Sektor Pariwisata Waduk Jatiluhur Belum DimaksimalkanWaspada Jasa Pelayanan Bodong, Sosialisasi Aplikasi BPJSTKU Digencarkan

Dijelaskannya, izin tersebut diregistrasi dengan Nomor : 517 / KPTS / M / 2019 yang ditandatangani pada 31 Mei 2019 oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Dr Ir Hari Suprayogi M.Eng, menjadi pedoman hukum untuk kegiatan pengerukan sedimen yang dilakukan PT SPV secara swadaya.

“Untuk pekerjaan ini, PT SPV yang merupakan bagian bisnis Lenzing AG dari negara Austria bekerjasama dengan PT Barokah Jaya untuk pekerjaan di sungai serta PT Nuryeni untuk pekerjaan di daratan,” ujar Widi menjelaskan.

Hal ini pun, sambung Widi, menunjukkan kemitraan perusahaan global dengan perusahaan lokal yang harmonis. “Saat ini, PT SPV sendiri memiliki karyawan sekitar 1.750 orang dan memberikan multiplier effect kepada 5.500 orang dari warga sekitar,” kata dia.
Izin tersebut diberikan, sambung Widi, berdasarkan rekomendasi teknis dari BBWS Citarum – Nomor : HK05.01-Av / XII / 21 Tanggal 21 Desember 2018 serta saran teknis dari PERUM Jasa Tirta II – Nomor : SD-45 / DOP / PS / 05 / 2019 Tanggal 05 Mei 2019.

Ditemui terpisah, Komandan Sektor 15 Satgas Citarum Kolonel Inf Wawan Hermawan menyambut baik kegiatan yang dilakukan PT SPV yang notabene sebagai bagian dari masyarakat Purwakarta.

“Atas kesadaran sendiri PT SPV melaksanakan pengerukan sedimen di DAS Citarum dan sangat membantu pencapaian target normalisasi sungai Citarum dalam rangka program Citarum Harum,” kata Wawan.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut memiliki nilai-nilai penting yang dapat dicontoh untuk daerah lain, yakni adanya kesadaran terhadap lingkungan sekitar tanpa menunggu program pemerintah.

0 Komentar