Sejumlah Kelompok Tak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19, Ini Detailnya

Sejumlah Kelompok Tak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19, Ini Detailnya
SERAH TERIMA: Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyaksikan dan menerima langsung pendistribusian vaksin Sinovac.fotoUSEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Ribuan tenaga medis akan menjadi sasaran pertama yang akan mendapat vaksin Sinovac. Hal itu setelah Pemkab Karawang telah menerima 19.600 vial vaksin Sinovac dari pemerintah pusat.

Proses pendistribusian vaksin tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di sejumlah titik.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, penyuntikan vaksin perdana di Karawang akan dilakukan pada 29 Januari 2021 kepada tenaga kesehatan terlebih dahulu karena merupakan kelompok paling rawan terpapar virus corona. “Jadi kita siapkan gudang penyimpanan dengan suhu yang sesuai dengan standar dari Kementerian ‎Kesehatan RI,” ujar Cellica.

Baca Juga:Mangkrak, Kadisdikbud: Pembangun Gedung Kebudayaan Bukan Kewenangan SayaSBY Jual Nasi Goreng, Poyuono: Itu Bermakna

Gudang penyimpanan tersebut berada di Dinas Kesehatan, dan nantinya akan dijaga oleh aparat kepolisian dan TNI. Pencanangan vaksin nanti dilakukan di fasilitas kesehatan. “Nanti rencana Jumat di Pemda 15 orang akan divaksin, ada dari pemuka agama, tenaga kesehatan dan tokoh,” ucap Bupati Cellica.

Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana menyatakan bahwa nantinya vaksin tersebut akan didistribusikan ke 24 rumah sakit dan 50 puskesmas se-Karawang untuk disuntikkan ke tenaga medis yang bekerja melawan Covid-19. “Kita utamakan dulu ribuan tenaga media buat diberikan vaksin,” katanya.

Adapun untuk sasaran pertama yang akan divaksin adalah Tenaga Kesehatan. “Saya juga salah satu orang yang akan divaksin. ‎Nantinya, vaksin akan dibagikan ke 24 rumah sakit dan 50 puskesmas se-Karawang. Vaksin Sinovac ini aman dan sudah mendapat sertifikat halal dari MUI,” katanya.

Dia menjelaskan ada beberapa orang yang tidak diperbolehkan menerima vaksin berdasarkan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diantaranya orang yang sudah terkonfirmasi virus Covid-19, ibu hamil dan menyusui, sedang mengalami gejala ISPA, menjadi salah satu anggota keluarga yang kontak erat, memiliki riwayat alergi berat, sedang terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Selain itu, kata dia, orang yang tidak diperbolehkan menerima vaksin yakni memiliki riwayat penyakit jantung seperti gagal jantung atau jantung koroner, pengidap autoimun sistemik, ginjal kronis, penyakit rematik autoimun, mengidap penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid. “Pengidap kanker, diabetes melitus, HIV dan tekanan darah lebih dari 140/90 mm Hg juga tidak diperbolehkan untuk divaksin,” ujarnya

0 Komentar