Sempat Vonis Bebas Pengadilan Negeri, Kejari Tangkap Terpidana Bilyet Giro

Sempat Vonis Bebas Pengadilan Negeri, Kejari Tangkap Terpidana Bilyet Giro
KEMBALI DITANGKAP: Terpidana kasus Bilyet Giro kembali ditangkap Kejari setelah kasasi dikabulkan Mahkamah Agung. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Terpidana bilyet giro yang divonis bebas Pengadilan Negeri Subang, kembali ditangkap Kejari Subang setelah kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, Kamis (13/1). Sebelumnya, terpidana Hari Agung Tri Wibowo divonis bebas oleh hakim Aida dan Gorga di Pengadilan Negeri Subang, tentang perkara penipuan Bilyet Giro. Terpidana sempat menghindar dari kejaran tim Kejari Subang dan akhirnya ditangkap di daerah Cimanglid Purwakarta. Saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Subang.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Pramono Mulyo SH M.Hum sangat berapresiasi terhadap tim Kejari yang dibantu Polres Subang, yang berhasil menangkap terpidana tersebut. Penangkapan tersebut, digelar selama seharian karena terpidana berpindah-pindah ketika akan ditangkap. “Ini merupakan kerja keras dari tim kami dari Kejari Subnang dibantu pihak kepolisian Polres Subang,” ungkapnya.

Kasipidum Kejari Subang Sunarto S.Pd., SH, MH mengatakan, terpidana atas nama Hari Agung Tri Wibowo Bin Surono warga Kampung Cicariang Desa Bunihayu RT 02 RW 07 Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang. Terpidana, ketika menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Subang dalam perkara Bilyet giro telah diputus bebas oleh Hakim Aida dan Gorga, pada tanggal 15 Januari 2019. Pihak Kejari melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. “Sebelumnya terpidana ini diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Subang, dalam perkara penipuan bilyet giro. Kita langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah dikabulkan,” ujarnya.

Baca Juga:Pengelolaan Pondok Bali Bisa Mengarah Ke BUMDCamat Ungkap Pembangunan Kantor Kecamatan Belum Rampung

Dijelaskan Sunarto, pada tanggal 11 Juni 2019, kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung sesuai dengan petikan nomor 370 K/PID/2019. Sesaat pengabulan kasasi tersebut, langsung pihaknya mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung. Tim Kejari berangkat mencari terpidana mulai dari jam 19.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB (satu hari). Terpidana sempat kabur, sehingga pihaknya meminta bantuan dari pihak kepolisan untuk mengetahuhi keberadaannya. “Kita langsung mencari terpidana dengan pihak kepolisian Polres Subang,” terangnya.

Pencarian dan penangkapan terpidana tersebut, Sunarto memaparkan, dengan tim yang berisikan 11 orang dengan melibatkan tim Pidana Umum (Pidum) dan Intel Kejari Subang. Ditambah pihak kepolisian Polres Subang yang bergerak ke daerah Cipayung Jakarta, lalu menuju ke Bekasi. Akhirnya terpidana tertangkap di Cimanglid Purwakarta. “Sempat kejar-kejaran, dikarenakan sepertinya terpidana tersebut mengetahui akan ditangkap,” katanya.

0 Komentar