SK Pengakuan Utang Dikeluarkan Minggu Depan

SK Pengakuan Utang Dikeluarkan Minggu Depan
APEL PAGI: Sekda Kabupaten Subang, Aminudin saat memimpin apel pagi, Senin (13/1). Dia menyebut SK pengakuan hutang akan segera ditebitkan oleh bupati minggu depan. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sekda Kabupaten Subang, Aminudin mengatakan, minggu depan bupati dijadwalkan mengeluarkan surat keputusan pengakuan utang kepada pihak ketiga. Sebelumnya Bupati Subang, Ruhimat mengatakan paling telat 31 Januari akan dibayarkan.

“Minggu depan sudah ada (surat pengakuan hutang),” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres usai mengunjungi Kantor Disdikbud Subang, Jumat (17/1).

Dia mengatakan, minggu ini masih dilakukan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) seluruh dinas termasuk di 11 dinas yang tercatat kegiatannya pada tahun 2019 belum dibayarkan ke pihak ketiga.

Baca Juga:PDIP Bantu Korban Banjir, Bantu Daerah TerdampakH. Adik: Pemda Segera Tanggulangi Banjir

“Kemudian dokumen DPA parsial di dalamnya terutama bagi 11 dinas yang terkena dampak tunda bayar. Proses dan tahapan itu sekarang Alhamdulillah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dia mengatakan, perubahan anggaran parsial akan secepatnya diberitahukan ke pada DPRD minggu depan setelah SK pengakuan utang diterbitkan. “Kalau sudah selesai proses di kami nanti akan kami beritahukan ke DPRD,” ujarnya.

Sekda mengatakan, setelah disampaikan ke DPRD baru dilakukan proses pencairan kepada pihak ketiga paling cepat tanggal 29 Januari.

Sebelumnya Bupati Subang, H Ruhimat ketika diwawancarai Pasundan Ekspres berkomitmen akan membayar utang ke pihak ketiga atas pekerjaan di tahun 2019 maksimal pada 31 Januari 2020. Utang sebesar Rp43 miliar akan dibayar melalui perubahan anggaran parsial pada 11 dinas. “Sebelum 31 Januari sudah bisa kita bayar,” ujarnya.

Dengan melalui perubahan anggaran parsial tersebut tanpa perlu persetujuan DPRD Subang. Pemda hanya cukup memberitahukan akan dilakukan perubahan anggaran parsial pada pimpinan DPRD Subang. Meski begitu, kata dia, tetap akan melakukan komunikasi yang baik dengan pimpinan DPRD. “Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri kita hanya cukup memberitahukan ke pimpinan DPRD,” ujarnya.

Pembayaran utang melalui perubahan anggaran parsial berdasarkan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Dia mengatakan, untuk membayar utang tersebut menggunakan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk dana tak terduga tahun 2020 sebesar Rp30 miliar. Kemudian ada pengurangan belanja tidak langsung sebesar Rp13 miliar. “Yang tadinya dialokasi untuk dana tak terduga akan dialokasikan ke dana pembayaran utang,” ujarnya.

Baca Juga:BKPSDM Percantik Situ WanayasaKepesertaan BPJS Kesehatan di Purwakarta Capai 90%

Ruhimat menyebut, biasanya dana tak terduga dalam setahunnya dianggarkan sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, atas kejadian tunda bayar ini, Bupati langsung mengumpulkan seluruh kepala dinas dan camat di ruang rapat bupati. Dia melakukan evaluasi agar agar kejadian ini tidak terulang lagi.(ysp/vry)

0 Komentar