Suwarna dan Dadang Dituntut 4,5 Tahun, JPU: Memungkinkan Ada Tersangka Baru

Suwarna dan Dadang Dituntut 4,5 Tahun, JPU: Memungkinkan Ada Tersangka Baru
SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa Dadang Hidayat saat mendengarkaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/6). Terdakwa Dadang dan Suwarna dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pungli NISN. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Momen lebaran menjadi hari yang muram bagi Suwarna Murdias dan Dadang Hidayat. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang dan pengusaha itu dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara, Senin (10/6) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Suwarna dan Dadang terjerat kasus pungutan liar (Pungli) kartu NISN kepada para siswa tingkat SD di Kabupaten Subang. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Subang.

Persidangan di lantai 1 Pengadilan Tipikor tersebut hanya dihadiri oleh terdakwa Suwarna Murdias beserta istri dan pengacara dan terdakwa Dadang Hidayat berserta pengacaranya. Para terdakwa memakai baju kemeja warna putih. Duduk di samping terdakwa Suwarna adalah istrinya yang terus menerus memegang tangan Suwarna.

Baca Juga:Pemkab Siapkan Rotasi Mutasi Besar-besaranRumah Sakit di Pantura Akan Dibangun di Pamanukan

Pada Saat pembacaaan tuntutan terlihat Suwarna Murdias menundukan kepalanya dengan mata yang berkaca-kaca sambil memainkan pulpen. Sesekali menulis di buku catatan yang di bawanya.

Persidangan yang dimulai pada jam 10.00 WIB itu dihadiri Hakim Ketua Sri Mumpuni SH dan berjalan sekitar 2 jam. Usai pembacaan tuntutan persidangan selanjutnya diagendakan pembelaan dari kedua terdakwa tersebut.

Hakim Ketua persidangan perkara NISN Sri Mumpuni SH mengatakan setelah pembacaan tuntutan dibacakan oleh tim JPU Kejari Subang sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan. “Terdakwa sudah mendengar pembacaan tuntutan tadi kan? Sudah jelas? sidang dilanjut minggu depan dengan agenda pembelaan dari saudara terdakwa,” ujarnya.

Tim JPU Kejari Subang Arief Gunadi SH mengatakan, pihaknya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suwarna Murdias dan Dadang hidayat masing-masing dituntut penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta.

Dijelaskan Arief, terdakwa melanggar pasal 12 e tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua terdakwa juga melakukan pemufakatan kejahatan persamaan kehendak (meeting of mind) padahal itu melanggar. “Ya jika ada yang mengatakan apakah akan ada tersangka baru dalam perkara NSIN, ya bisa saja terjadi. Tergantung dari fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya.

Pungli NISN di Kabupaten Subang sempat heboh. Mantan Kadisdikbud Subang dan juga pihak swasta melakukan perundingan untuk menjual kartu NISN kepada seluruh pelajar SD di Kabupaten Subang melalui UPTD. Kasus bemula dari laporan orang tua murid dan sempat ramai di media sosial. Akhirnya membongkar praktek NISN tersebut setelah melaporkannya ke Kejari Subang.

0 Komentar