Terlibat Pencurian dan Jarang Bertugas, Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat

Terlibat Pencurian dan Jarang Bertugas, Dua Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat
DIWAKILKAN: Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni menyerahkan foto dua orang polisi yang dipecat dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat. YUGO EROSPRI/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

SUBANG-Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Subang dipecat dengan tidak hormat, karena terlibat pencurian dan jarang bertugas. Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK memimpin langsung upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) di halaman Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, upacara PDTH dilakukan karena melakukan tindakan indispliner dan juga terlibat dalam pencurian kendaraan motor dinas Polri. PDTH dilakukan karena sudah bekekuatan dan sudah ada putusan sidangnya.

Dua anggota polisi yang melakukan pelanggaran aturan tersebut, adalah Bripda Sendy yang terlibat pencurian kendaran motor dinas polri. Bripda Sendy melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan pasal 13 ayat 1 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi polri. Pasal 12 ayat 1 huruf a, pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 huruf b PPRI no 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri. Putusan sidang banding komisi kode etik profesi polri nomor PUT.banding /07/X/2018/kom banding tanggal 08-10 2018. Diproses dan diputus pada tanggal 17 November tahun 2017 secara in absentia (tidak dihadiri terdakwa). “Yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:Stadion Kiansantang Blendung Purwadadi, Stadion Desa Berkualitas NasionalKPK Bedah Mekanisme Dana Bantuan Kemenpora

Anggota polisi lainnya, Joni menambahakan, Aiptu Sunardi yang melanggar aturan karena jarang masuk untuk bertugas. Aiptu Sunardi sudah mendapatkan putusan pada sidang komisi kode etik profesi polri tingkat Polres Subang nomor PUT.KEP/01/VIII/2017/KEP tanggal 3 Agustus 2017 secara in absentia. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri. “Yang bersangkutan jarang masuk dalam bertugas sebagai anggota kepolsiian,” jelasnya.

Pelaksanaan PDTH tidak diwakili petugas kepolsian yang bersangkutan, karena ada yang sudah ditahan di Lapas Subang dan tidak hadir karena sudah berhenti dengan sendirinya. Kapolres mengimbau kepada seluruh jajaran anggota Kepolisian Resort Subang agar jangan melakukan pelanggaran dan terus mengabdi sesuai dengan tugasnya masing-masing. “Ini menjadi contoh bagi para anggota kepolisian. Maka dari itu terus mengabdi, dan bertugas sesuai bidang nya dan jangan melakukan pelanggaran aturan,” tegasnya.(ygo/vry)

0 Komentar