Tiga Pejabat Kehilangan Jabatan

Tiga Pejabat Kehilangan Jabatan
0 Komentar

SUBANG-Sedikitnya empat OPD saat ini mengalami kekosongan pimpinan. Keempat lembaga itu diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Saat ini, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut, Pemkab Subang telah menujuk empat orang Plt (pelaksana tugas).

Mereka diantaranya Sumasna selaku Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dadang Kurnianudin selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bambang Suhendar selaku Plt Kepala Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Komir Bastaman sebagai Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selain itu, Pemkab Subang telah mengusulkan ke Mendagri untuk melantik kepala dinas/badan untuk OPD tersebut. Sementara itu, imbas dari perubahan OPD baru tersebut, Tatang Supriyatna, Syawal dan Hidayat, tidak memiliki jabatan. Seperti diketahui, Tatang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP, Syawal menjabat Kepala BPKAD, dan Hidayat menjabat Kepala DPKPB.

Baca Juga:Rumah Terakhir MariaAnggaran Dikurangi Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa Tetap Bergulir

Tiga nama tersebut diusulkan untuk dilantik menduduki jabatan Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dipimpin Tatang, Badan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin Syawal dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dipimpin Hidayat.

“Sementara untuk Kepala Badan Pendapatan Daerah belum diketahui siapa yang akan memimpin,” ujar Kabid Mutasi BKPSDM Subang, Wawan.

“Tetap di dinas itu (Tatang, Syawal, Hidayat), lagi pengajuan untuk dikukuhkan menjadi kepala dinas. Namanya sudah masuk, tinggal dikukuhkan. Hanya untuk menunggu pengukuhan itu, sementara dinas baru tersebut dipimpin Plt,” lanjut Wawan.
Wawan mengatakan, pelantikan kepala dinas OPD baru akan dilakukan beberapa hari hingga minggu lagi. Permohonona izin sudah masuk ke Kemendagri. Pelantikan kepala dinas yang merupakan eselon 2 harus seizin Mendagri langsung.

“Pimpinan Tinggi Pratama eselon 2 harus melalui izin Mendagri. Sementara untuk pelantikan eselon 3 dan 4 izinnya hanya oleh Dirjen Otonomi Daerah atas nama Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPKSDM Subang, Nina Herlina mengatakan, pengisian jabatan untuk OPD baru sangat penting untuk segera dilakukan. Baik pejabat eselon 2, 3 maupun empat, pengisian jabatan harus segera dilakukan.

0 Komentar