TPSLN Malaysia Dipangkas, KPU Anggap Sampah Surat Suara Tercoblos

TPSLN Malaysia Dipangkas, KPU Anggap Sampah Surat Suara Tercoblos
LANCAR: Pencoblosan di Malaysia berjalan lancar. Sebanyak 550 ribu WNI menyalurkan hak suaranya di Malaysia. FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dilaksanakan di tiga titik TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) yakni di kantor KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur berlangsung lancar.

“Alhamdulillah (pemungutan suara, red) berlangsung lancar,” kata Komisioner Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi dari Jakarta, kemarin (14/4). Hasyim mengaku terbang ke Kuala Lumpur khusus untuk memastikan proses pencoblosan pemilih WNI di negara itu berlangsung aman dan lancar. Pemungutan suara di Kuala Lumpur dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.

Nah, terkait surat suara yang tercoblos di Selangor, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, sudah dianggap sebagai sampah karena belum bisa dipastikan keasliannya mengingat KPU tidak diberikan akses oleh polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara itu. “Kami tidak menghitung yang (surat suara) ditemukan itu, dianggap sampah saja,” kata Ilham Saputra.

Baca Juga:Masyarakat Harus Pro Aktif Laporkan Indikasi Pelanggaran Pemilu ke PanwascamInspiratif ! Sonya Fatmala Sosok Hebat di Balik Seorang Hengki Kurniawan

Tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. “Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada,” katanya.

Meski demikian, kondisi itu tidak mempengaruhi proses pemungutan suara khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia karena proses demokrasi itu tetap berjalan. Proses pemungutan suara di Malaysia berlangsung sesuai jadwal yakni Minggu (14/4).

Sebelumnya, KPU mengutus dua komisionernya yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu.

Namun, kedua komisioner itu tidak diberikan akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia. “Kami tidak dapat akses, sampai sekarang juga tidak dapat akses surat suara itu oleh polisi Diraja Malaysia. Kami anggap (surat suara) itu tidak dihitung,” ucapnya.

KPU, kata dia, juga sedang mengupayakan kepada Kementerian Luar Negeri RI agar mendapatkan akses memeriksa surat suara diduga tercoblos itu, karena proses tersebut berada pada level antarpemerintah.

0 Komentar