Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 103 Miliar, Warisan Piutang Sejak Tahun 2014

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 103 Miliar, Warisan Piutang Sejak Tahun 2014
CETAK SPPT: Kabid PBB Bapenda Kabupaten Subang, Fahurudin mencetak SPPT untuk PBB. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang diwarisi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar Rp 103 miliar sejak tahun 2014. Hal tersebut mulai dirasakan dan dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, pembayaran PBB yang ditagih ke rumah, namun ketika di cek ke Bapenda belum melakukan pembayaran.

Warga Kecamatan Binong Darmaji (40) mengatakan dirinya yang sudah 2 tahun tersebut membayar PBB sudah tepat waktu. Darmaji kaget ketika pembayaran selanjutnya dilakukan di kantor pos malah ada pemberitahuan, dirinya masih menunggak PBB selama 2 tahun. Hal tersebut membuat dirinya menjadi bingung. “Biasanya ada yang menagih ke rumah, tapi bukan dari pihak Bapenda Subang, saya bayar. Ketika saya mau coba bayar lewat Kantor Pos, ternyata saya belum bayar PBB saya atau masih menunggak,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Warga Desa Cinangsi, Irma (38). Dirinya sudah tidak percaya dengan penagih PBB yang datang ke rumah dan lebih memilih membayar lewat Kantor Pos sebelum jatuh tempo. “Membayar ke petugas pemungut sangat beresiko, khawatir tidak disetorkan. Lebh baik bayar langsung lewat Kantor Pos,” ungkapnya.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Rakyat Sagalaherang Terbaik Se-IndonesiaMiris! Petugas Sortir Hanya Dibayar Rp75/Kertas Suara, 200 Orang Mundur

Kabid PBB Bapenda Kabupaten Subang, Fahurudin mengatakan, mengenai adanya dugaan kebocoran pemungut dari luar Bapenda yang tidak menyetorkan ke Pemda, pihaknya memastikan Bapenda sebagai instansi penerima Via Bank, bukan pemungut.

Petugas kolektor atau pemungut yang diusulkan kepala desa dan dikukuhkan, sudah berdasarkan keputusan Bupati Subang. Jika ada laporan warga yang sudah membayar, namun terdata masih menunggak itu diluar kewenangan Bapenda. “Kita ini bukan pemungut, karena untuk petugas kolektor diusulkan kepala desa dan dikukuhkan Bupati Subang. Jika ada dugaan kebocoran sudah bayar tapi masih nunggak, itu di luar kewenangan kami, karena Bapenda instansi penerima pembayaran PBB Via Bank , jadi bukan pemungut,” terangnya.

Dijelaskan Fahurudin, ketika Pemda melimpahkan PBB ke pihak Bapenda yang dulunya Bidang Pendapatan BPKAD, sudah diwarisi tunggakan PBB. “Total penunggaknya tidak main-main mencapai Rp 103 miliar. PBB yang banyak tidak dibayarkan dari pabrik-pabrik besar di Kabupaten Subang, warga di desa-desa, ataupun lainnya. Jumlah penunggak PBB, diprediksi banyak namun harus dicek by system satu persatu,” katanya.

0 Komentar