Waspada SPBU Curang, Kemendag Segel Sembilan Noozle

Waspada SPBU Curang, Kemendag Segel Sembilan Noozle
SIDAK: Kementerian Perdagangan RI melakukan penyegelan di SPBU rest area kilometer 102 dan SPBU Ranggawulung, karena mencurangi takaran dalam pengisan bahan bakar. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak sembilan noozle di SPBU Subang disegel Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), untuk mengantisipasi kecurangan petugas dan perlindungan konsumen. Kemendag RI melakukan penyegelan di SPBU rest area kilometer 102 dan SPBU Ranggawulung. Kemendag didampingi petugas kepolisian, DKUPP Subang dan juga kemetrologian. Kemendag juga berpesan agar SPBU di Kabupaten Subang jangan mencurangi takaran dalam pengisan bahan bakar.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, pihaknya sudah melakuan pengawasan terhadap SPBU secara berkala. Seperti dari Medan, Banten, Indramayu, Bandung dan Subang.

Pengawasan yang dilakukan terjadinya kecurangan dalam pengisian bahan bakar tidak sesuai takaran, pastinya merugikan pengendara. “Pengawasan terus kita lakukan secara berkala. Kecurangan yang didapati ini, menjadikan kerugian bagi pengendara yang melakukan pengisian bahan bakar,” ujarnya.

Baca Juga:Tim Rescue Disdamkar PB Berhasil Evakuasi Seekor AnjingEkuador vs Cile, Duet Sarat Gengsi

Dijelaskan Anggrino, kecurangan yang ditemukan adalah menempelkan semacam alat yang dimodifikasi. Angka-angka yang muncul terlihat sama dengan yang dikeluarkan, namun bahan bakarnya berkurang. Pihaknya sangat miris dengan adanya SPBU yang melakukan hal tersebut. “Ya dilakukan modifikasi, ini kecurangan yang sangat parah,” jelasnya.

Anggriono menambahkan, di rest area Tol Cipali 102 wilayah Subang yang lebih mengejutkan. Kecurangan dilakukan dengan cara memodifikasi alat di selang noozle nya. Sanksi yang dikenakan adalah undang undang kemetrologian. Pihaknya sudah melakukan pengajuan ke pengadilan, sehingga memberikan efek jera bagi SPBU tersebut. “Sanksi kita segel, dan juga kita ajukan ke pengadilan sebagai tindak lanjut, karena bisa terkena ancaman pidana 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, Anggriono merekomndasikan kepada Pertamina agar ditutup saja SPBU yang bermasalah. Kecurangan yang dilakukan, tiap noozle bisa mencapai Rp450 ribu per hari. Bisa dibayangkan keuntungan tersebut. “Kita lakukan penyegelan di 9 Noozle di 2 SPBU di Subang, yaitu di SPBU Ranggawulung dan SPBU rest area 102 Tol Cipali,” paparnya.

Kepala DKUPP Subang Rahmat Faturahman mengatakan, pihaknya mengapresiasi sidak yang digelar sekaligus penyegelan tersebut. SPBU yang masih curang sangat merugikan masyarakat khususnya para pengendara. “Ini sangat bagus. Kalau untuk di Subang saja ada 31 SPBU, sementara yang disegel noozle nya ada di 2 SPBU,” ungkapnya.

0 Komentar