Wawan Sogok Eks Kalapas untuk Ngamar di Hotel

Wawan Sogok Eks Kalapas untuk Ngamar di Hotel
SUAP KALAPAS: Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat digiring petugas memasuki Lapas Sukamiskin. Di tahanan tetap berulah dengan menyiap kepala Lapas.
0 Komentar

JAKARTA-Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wahid menerima duit Rp63,39 juta untuk memberikan kemudahan Wawan keluar lapas.

Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 terkait tindak pidana korupsi. Wawan adalah suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

“Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan ‘kemudahan’ izin keluar lapas untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan negeri (PN) Bandung, Rabu (5/12).

Baca Juga:Binamarga Bojong Tambal JalanDireksi PJT II Dukung Proses Pemeriksaan KPK

“Dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari,” tambah jaksa Trimulyono.

Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang pernah dipenjara. Namun setelah keluar dia tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan. Seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan. Hingga mengurus izin keluar dari Lapas. Seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid.

Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Padahal Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.

“Dengan cara pakai mobil ambulans dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri. Namun tidak menju RS Rosela. Tetapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung. Lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya Ratut Atut di Jalan Suralaya IV Bandung,” ungkap jaksa.

Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya. Atas berbagai kemudahan izin itu, Wawan memberikan uang kepada Wahid. Duit itu sebagian besar diterima melalui Hendry Saputra. Antara antara lain pada 25 April 2018 (Rp1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah; pada 26 April 2018 (Rp1 juta) untuk membayar makanan Kambing Kairo; pada 30 April 2018 (Rp730 ribu) untuk membayar makanan sate Haris.

0 Komentar