Yana Akan Berhenti jadi Guru

Yana Akan Berhenti jadi Guru
HONORER: PGRI Kabupaten Subang konsisten perjuangkan guru honorer. Sejumlah guru menghadiri acara seminar pendidikan di Gedung PGRI Kabupaten Subang, kemarin (13/9). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

17 Tahun jadi Guru Honorer

SUBANG-Salah seorang guru honorer, Yana Mulyana akan berhenti menjadi guru. Rencana tersebut apabila hingga tahun 2020 tidak ada pengangkatan menjadi PNS.
Guru yang mengajar di salah satu SD di Ciasem itu mengaku sudah menjadi guru selama 17 tahun. Sementara peluang untuk menjadi PNS sudah tertutup. Karena batas usia PNS berdasarkan UU ASN maksimal 35 tahun.

“Saya sekarang berusia 47 tahun, mengabdi sudah 17 tahun. Saya pasrah saja, kalau tidak ada pengangkatan tahun 2020 saya akan berhenti jadi guru,” ungkap guru olahraga ini saat mengikuti acara seminar pendidikan di Gedung PGRI Kabupaten Subang, kemarin (13/9).

PGRI prihatin dengan kondisi guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan. PGRI mengaku akan memperjuangkan kesejahteraan guru terutama honorer. Bagi PGRI peran guru honorer sangat penting dan strategis.

Baca Juga:STEINU Subang Mulai Cetak Ekonom SyariahBuka Ribuan Lowongan Kerja untuk Tamatan SMP hingga S2

Kemarin (13/9) di Gedung PGRI Kabupaten Subang, diselenggarakan seminar pendidikan tentang “Guru Honorer Penyangga Pendidikan yang Terbaikan”. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ikhtiar PGRI Kabupaten Subang memperjuangkan guru honorer.

“PGRI akan selalu konsisten memperjuangkan guru honorer,” kata Ketua PGRI Kabupaten Subang, Drs H E Kusdinar MPd.
Narasumber kegiatan seminar, Dudung Nurullah Koswara menuturkan, guru honorer selama ini dipandang sebelah mata. Padahal guru honorer merupakan penyangga pendidikan yang penting selama ini. Namun sayangnya soal kesejahteraan selalu terabaikan.

“Tuntutan dari pemerintah terhadap guru ini ideal yaitu harus professional dan bekerja dengan baik. Tetapi dirasa guru honorer pemerintah masih mengabaikan perlindungan, kesejahteraan dan karirnya,” ungkap Ketua PGRI Kota Sukabumi ini.

Dia mengatakan, guru honorer minimalnya diberikan upah Rp2 juta per bulan. Bahkan lebih baik sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Dudung mengatakan, bagi guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS jika mengacu pada UU ASN. Sebagai solusi, guru honorer tersebut bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Konsekuensinya menjadi PPPK tidak mendapat dana pensiun,” ujarnya.

Wakil Bupati Subang terpilih, Agus Masykur mengatakan, akan memperjuangkan kesejahteraan guru honorer. Tahun depan ia akan mengusulkan pengangkatan bagi guru honorer.

0 Komentar