NGAMPRAH-Pelaksana Bupati Bandung Barat (Plt) Hengki Kurniawan menerbitkan Surat Edaran nomor 973/806/Bapenda /2022 perihal penggunaan hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat, lebih utama lagi pada sektor Pajak Daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati memberi instruksi semua perangkat daerah agar menggunakan fasilitas hotel dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada setiap penyelenggaraan sosialisasi, rapat, meeting, serta kegiatan jenis lainnya.
“Surat Edaran ini bermaksud agar setiap kegiatan yang digelar perangkat daerah, untuk dilaksanakan di hotel atau restoran yang ada di wilayah Bandung Barat. Ini supaya bisa menstimulus peningkatan ekonomi di sektor perhotelan dan restoran, sehingga bisa berdampak baik pada pendapatan daerah,” terang Henky.
Baca Juga:Pusdai Dipenuhi Jemaah Tarawih, Ridwan Kamil TerharuBeralih ke Siaran Digital, Jabar Dapat Jatah 1 Juta STB Gratis untuk Warga Miskin
Di samping itu, lanjut dia, poin kedua dalam Surat Edaran disebutkan bahwa setiap pemerintah daerah yang akan melakukan kunjungan kerja/studi komparasi ke Kabupaten Bandung Barat, diwajibkan menggunakan fasilitas hotel yang berada di Kabupaten Bandung Barat.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berhak menolak kunjungan kerja/studi komparasi yang tidak mengikuti ketentuan tersebut,” terangnya.
Di samping itu juga, Hengky juga mengajak seluruh owner hotel, tempat wisata, dan restoran untuk bersama-sama membangun Bandung Barat dengan taat membayar pajak. Pasalnya, dengan taat bayar pajak, telah berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.
“Saya ingin menyampaikan kata-kata bijak. Semakin banyak memberi Insya Allah makin banyak menerima. Jangan khawatir dengan banyak memberi untuk pembangunan Bandung Barat, usaha bapak ibu diberikan kelancaran dan kesuksesan. Ditunggu kerjasamanya dan kolaborasinya,” imbuhnya.(adv/sep)