45 Persen Warga Cimahi Tak Memiliki Akta Kelahiran

45 Persen Warga Cimahi Tak Memiliki Akta Kelahiran
ilustrasi akta kelahiran
0 Komentar

CIMAHI-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat saat ini ada sekitar 45,8 persen atau 250.625 orang belum memiliki akta kelahiran.

“Dari total penduduk Cimahi yang mencapai 555.966 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran baru 305.341 orang atau 54,92 persen. Sisanya belum punya sama sekali. Data ini yang tercatat hingga bulan Oktober 2020,” terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, Minggu (15/11).

Dari data tersebut, kata Rosi, rata-rata yang belum memiliki akta kelahiran merupakan penduduk yang sudah lanjut usia (lansia). “Rata-rata yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi datanya mungkin enggak ter-input,” kata Rosi.

Baca Juga:Truk Tronton Hilang Kendali, Tabrak Mobil dan WarungRajin Menghafal Kunci Sukses Santri Berprestasi

Capaian kepemilikan akta kelahiran lebih tinggi terlihat pada anak usia 0-18 tahun. Tercatat sudah 91,9 persen sudah memiliki akta dari total sekitar 166 ribu lebih anak usia antara 0-18 tahun di Cimahi.

Rosi mengimbau masyarakat dari segala jenjang usia yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya. Sebab, akta kelahiran memiliki berbagai manfaat penting untuk pemenuhan hak warga negara, khususnya anak atas identitas. “Ada sejumlah manfaat dengan memiliki akta kelahiran, di antaranya wujud pengakuan negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai bukti sah identitas seseorang. Kemudian sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misal ijazah,” ungkapnya.

Selain itu, manfaat lainnya adalah kebutuhan anak saat masuk sekolah hingga perguguran tinggi, bahkan syarat melamar pekerjaan dan berbagai manfaat lainnya. “Jadi bagi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir,” tutur Rosi.

Rosi menerangkan, pelayanan pembuatan akta kelahiran bisa didaftarkan langsung melalui nomor WhatsApp di per kecamatan. “Kami tidak menerima telepon, hanya terima pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti kalau sudah beres akan diinformasikan, warga yang mengajukan harus bawa bukti fisik persyaratannya,” lanjut Rosi.

Dia melanjutkan, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta bisa dicetak sendiri oleh pemohon menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram yang dipergunakan sebagai blanko yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019. “Sekarang dokumen kependudukan sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik,” jelasnya.(eko/sep)

0 Komentar