553 Calon Kepala Desa Ikut Pilkades, 5 Calon Lebih Rawan Komplik

553 Calon Kepala Desa Ikut Pilkades, 5 Calon Lebih Rawan Komplik
Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (PPKAD) KBB, Rambey Solihin
0 Komentar

NGAMPRAH-Sebanyak 553 calon kepala desa ditetapkan akan ramaikan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) secara serentak Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (PPKAD) sekaligus Kepala Pengawasan Pilkades Serentak KBB, Rambey Solihin kemungkinan terjadi konflik berada di desa yang calon kepala desanya lebih dari 5 calon.

Sebab kata dia, jika calon yang medaftar dalam satu desa lebih dari 5 calon, akan dilakukan pengurangan atau seleksi. Hal tersebut kata Rambey berdasar pada Peraturan Bupati Bandung Barat nomor 35 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Baca Juga:Angin Kencang Ganggu Aktifitas Warga Lembang14 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Simpan di Helm dan Tiang Listrik

“Ada 42 desa yang memiliki calon lebih dari 5,” ungkap Rambey saat , Selasa (22/10).

Rambey menyebutkan, dari 42 desa yang memiliki calon lebih dari 5, calon kades berada di desa Padalarang. Dia mencatat, ada 16 calon kepala desa dalam satu desa.

“Paling tinggi ada di padalarang ada 16 calon, kertamulya 11, Cihideung 11, gadobangkong 10, rajamandala kulon 10,” papar Rambey.

Rambey menegaskan, panitia akan melakukan seleksi terhadap desa yang memiliki calon lebih dari 5. Pemda KBB berencana akan menggandeng intansi kampus untuk menjadi selektor.

“Waktu seleksi antara 29 sampai 31 Oktober. Pengujinya sedang kita jajaki. Tapi kemungkinan Unjani,” sebut Rambey.

Demi menjaga independensi selektor, Rambey mengatakan, panitia Pilkades akan membuat fakta integeritas yang disepakati oleh selektor.

“Kita (akan) buat fakta integeritas agar Unjani sebagai penguji harus bersikap independen dan tidak mau diintervensi dari berbagai pihak,” jelasnya.

Baca Juga:Lina Marliana Siap Bekerja dan Berkarya Penuhi Harapan RakyatPeringatan HSN, Cambuk Santri untuk Semakin Kontekstual

Rambey menjelaskan materi uji yang akan sesuai dengan Perbup nomor 35 tahun 2019, calon akan diuji melalui dua tahap, tahapan uji lisan dan tahapan uji tulisan. Untuk masuk ruang uji, pengamanan akan dilakukan untuk menghindari konflik.

“Seperti di Perbup. Tertulis dengan pengetahuan umum di bidang pemerintahan. Lisan itu mengenai kemampuan formulasi menyelesaikan masalah. Lisan juga mengenai visi misi kemampuan berbahasa daerah, kemudian pengalaman di bidang pemerintahan,” kata Rambey

Rambey juga mengatakan, hingga saat ini daftar pemilihan sementara (DPS) masih dalam proses penghitungan. Dari data yang sudah masuk, Rambey menyebutkan, DPS terbanyak berada di desa Tanimulya kecamatan Ngamprah dengan jumlah pemilih mencapai 25 ribu pemilih.

0 Komentar