7 Desa Tak Setuju Bentuk Kecamatan Nyalindung

0 Komentar

NGAMPRAH-Sejumlah desa tidak setuju bergabung untuk mebentuk kecamatan Nyalindung di Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagai Kecamatan Baru.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, rencana pengembangan kecamatan di KBB belum berjalan dengan lancar. Pasalnya, dari 11 desa sasaran hanya empat desa yang setuju untuk pemekaran kecamatan.

“Jadi memang setelah kita kaji dalam musyawarah desa (Musdes), hasilnya baru empat desa yang sudah setuju untuk bergabung,” ucapnya saat ditemui di Pemda KBB, Jumat (15/11).

Saat ini, Pemda KBB berencana membentuk kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Nyalindung. Kecamatan ini akan menaungi 11 desa yang tersebar di 6 kecamatan.

Baca Juga:Polisi Terjunkan Tim Inafis, Selidiki Penyebab Kebakaran Gerbong Kereta ApiCamat Usul Stasiun Cikaum Diaktifkan Kembali

Ketidaksetujuan 7 desa untuk bergabung menjadi Kecamatan Nyalindung, diterangkan Hendra, dikarenakan masalah administratif. Salahsatunya, melakukan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).”Makanya kami akan terus melakukan sosialisasi hingga Desember karena pembentukan Kecamatan Nyalindung ini akan lebih bagus ke pelayanan,” terangnya.

Pembentukan kecamatan baru merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 17/2018 tentang Kecamatan. “Nah, syarat pembentukan kecamatan baru mengacu PP, harus Musdes karena nantinya akan bergabung dalam satu kecamatan,” paparnya.

Disinggung soal inisiasi pembentukan kecamatan baru, dia menjelaskan, letak geografis 11 desa sasaran dengan kantor Pemerintahan Kecamatan terlalu jauh. Melihat kondisi tersebut, Pemda KBB berupaya memudahkan masyarakat supaya pelayanan baik dari pemerintahan desa maupun kecamatan bisa optimal serta tidak terkendala masalah jarak.
“Tentunya akan kita upayakan terus. Akhir desember ini kita akan menyelesaikan Musdes dengan desa-desa yang akan gabung. Kami akan diskusikan dengan para tokoh agar disetujui oleh semua desa,” tukasnya.

Seperti diketahui, 7 desa yang tak setuju membntuk Kecamatan Nyalindung yakni
1. Desa Sadangmekar di Kecamatan Cisarua. 2. Desa Bojongkoneng di Kecamatan Ngamprah. 3. Desa Campakamekar dan Tagogapu di Kecamatan Padalarang. 4. Desa Nyalindung, Cirawamekar, dan Sumurbandung di Kecamatan Cipatat. 5. Desa Cipada, Mandalasari, dan Mekarjaya di Kecamatan Cikalongwetan. 6. Desa Sirnajaya di Kecamatan Cipeundeuy. (eko/sep)

7 Desa yang Tak Setuju Bantuk Kecamatan Baru:

1. Desa Sadangmekar di Kecamatan Cisarua.

0 Komentar