Abubakar Dituntut Delapan Tahun Penjara, Tuntutan Weti dan Adiyoto Lebih Ringan

Abubakar Dituntut Delapan Tahun Penjara, Tuntutan Weti dan Adiyoto Lebih Ringan
SIDANG TUNTUTAN: Mantan Bupati Abubakar dan dua mantan bawahannya, Weti Lembanawati dan Adiyoto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/11). EKO SETIYONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG-Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar dituntut hukuman 8 (delapan) tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Abubakar dan dua bawahannya, Weti Lembanawati dan Adiyoto, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/11).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha menyatakan, terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan,” katanya.
Selain hukuman fisik, Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta lebih. Jika tidak memiliki, diganti dengan harta bendanya untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan kooperatif selama persidangan.

Baca Juga:Agar Kebelet Baca Al QuranAnggaran Pilkades Belum Cair, Panitia Kewalahan Kebutuhan Operasional dan Logistik

Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta, subside kurungan dua bulan. Tak hanya itu, Weti pun diharuskan membayar uang pengganti Rp19 juta lebih.

Sementara terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.
Usai persidangan, JPU KPK Budi Nugraha menyebutkan, uang pengganti Rp601 juta yang harus dikembalikan Abubakar merupakan uang hasil bancakan dari kepala SKPD yang sudah terpakai olehnya.

”Jadi total uang hasil pengumpulan dari SKPD Rp1,2 miliar lebih. Yang sudah terpakai Abubakar Rp601 juta, dan itulah yang harus dikembalikan olehnya,” ujarnya.(eko/din)

0 Komentar