Ahli Waris Dukung Tertibkan Bangunan Liar, Pemda Diminta Tak Tebang Pilih

Ahli Waris Dukung Tertibkan Bangunan Liar, Pemda Diminta Tak Tebang Pilih
SENGKETA LAHAN: Sejumlah bangunan berdiri diatas lahan sengketa persil 139 di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEMBANG-Polemik lahan persil 139 di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak kunjung usai. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat berencana menertibkan satu bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sana.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2020 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melayangkan surat perihal Pemberhentian Kegiatan Pembangunan dan Panggilan II terhadap pemilik bangunan Suroso Hadi Siswoyo.

Hal ini, mengundang reaksi dari kuasa ahli waris subtitusi tanah persil 139, Asep Keke yang menganggap tindakan Pemda Bandung Barat melalui Kepala DPUPR dan ditandatangi Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung, Pemukiman dan Jasa Konstruksi pada DPUPR, Yoga Rukma Gandara tersebut syarat akan kepentingan.

Baca Juga:Jasa Marga Pasang Sensor Robotic di Tol Purbaleunyi KM 118Legislatif Dorong Sarana dan Prasarana Kebersihan

Menurut Asep, seharusnya Pemda Bandung Barat jika ingin menindak bangunan di persil 139 yang berlokasi sekitar Lapangan Pacuan Kuda Lembang, harus berlandaskan keadilan tanpa pandang bulu dalam pengaplikasiannya. “Jangan pilih-pilih dong, kalau mau ditertibkan, ya, ditertibkan semuanya. Kan yang tidak berizin itu bukan hanya yang itu (milik Pak Suroso) saja,” tegas Asep saat dihubungi, Minggu (23/2).

Dibeberkan Asep, dari tahun ke tahun, pembangunan di persil 139 sangat masif. Bahkan, pendirian bangunan tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah termasuk izin dari pemilik tanah.

“Artinya pendirian bangunan-bangunan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Setahu saya sebagai kuasa ahli di lapangan, ahli waris ini tidak pernah menjual dan menyewakan tanah tersebut. Kalau ada yang mengaku menyewa, nyewanya sama siapa?,” ucapnya.

Diakui Asep, selama ini pihaknya kerap mendapat informasi, bahwa kegiatan pembangunan di lokasi sengketa tersebut dikarenakan, adanya oknum mafia tanah yang tanpa seizin ahli waris telah melakukan jual-beli dan sewa lahan yang diakui sebagai lahan garapan. “Ini kerjaan mafia tanah, padahal kan ahli waris itu tidak pernah menggarapkan pada siapa pun,” bebernya.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, pihaknya mendukung tindakan pemerintah yang akan menertibkan bangunan di lokasi sengketa tersebut. “Saya atas nama ahli waris, sangat mendukung upaya Pemda Bandung Barat untuk menertibkan bangunan di persil 139. Harus semuanya ditertibkan kalau memang mau menegakan aturan dengan benar, mau menegakan keadilan biar masyarakat merasa tenang,” ungkapnya.

0 Komentar