Anggaran Infak ASN, 22 Ton Beras untuk Santri dan Guru Ngaji

Anggaran Infak ASN, 22 Ton Beras untuk Santri dan Guru Ngaji
SERAHKAN BANTUAN: Petugas UPZ Zakat menyerahan bantuan beras ke salah satu Pondok Pesantren bagi para santri dan guru ngaji.
0 Komentar

NGAMPRAH-Ribuan santri dan guru ngaji di 450 pesantren di 16 kecamatan di Bandung Barat menerima bantuan sembako. Bantuan itu bersumber dari titipan sedekah para aparatur sipil negara yang peduli akan wabah corona.

Bantuan itu didistribusikan Unit Pengumpul Zakat Kabupaten Bandung Barat. Rinciannya 22 ton beras diberikan kepada 4.500 santri serta 2.000 sembako untuk guru ngaji.

“Anggaran infak ASN yang terkumpul sampai hari ini ada Rp441.864.000. Sebagian sudah kita salurkan, diantaranya untuk guru ngaji dan para santri,” kata Kepala Bagian Kesejahtetaan Masyarakat (Kesra) Setda KBB Asep Hidayatulloh, di Ngamprah, Senin (4/5).

Baca Juga:Desa Wangunharja Terima Bantuan 300 Paket Sembako dari KuwaitBerbagai Perbaikan Sudah Dilakukan, Jalan Ciangsana Hilir Kerap Amblas

Sebelumnya diberitakan jika ASN KBB menyisihkan gajinya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan itu bersifat sukarela sehingga tidak ditarifkan nilainya.
Menurut Asep, sedelah dari ASN ini belum terkumpul seluruhnya. Ada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan bantuan ke UPZ yakni Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta 8 kecamatan.

Kecamatan tersebut, Kecamatan Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Rongga, Padarlarang, Cihampelas, .Gununghalu dan Sindangkerta. Ia sendiri tidak tahu alasan OPD tersebut belum menyerahkan pada UPZ sebagai pengelola bantuan. “Setoran yang kita terima langsung masuk rekening. Dan sesuai catatan, OPD itu yang belum masuk ke (rekening)” jelasnya.

Bantuan non Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut, untuk menyisir warga KBB yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Baik pemerintah pusat, propinsi maupun KBB.

Besaran jumlah nilai Infaq, sebut Asep, masih didominasi oleh Inspektorat sebesar Rp.29 juta, disusul DPKP Rp25 juta, Dinas PUPR Rp20 juta, Disperindag Rp19 juta dan Dinas Lingkungan Hidup Rp17 juta.(rls/sep)

0 Komentar