BNN Amankan Empat Pelaku Pengedar Narkoba

BNN Amankan Empat Pelaku Pengedar Narkoba
EKSPOS: BNN KBB perlihatkan para pelaku dan barang bukti narkoba pada jumpa pers di Kantor BNN KBB di Ngamprah. ASEP IMAM MUTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH-Empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, mereka nekad menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Ke empat pelaku itu diantaranya berinisial MR alias AS, IW alias Kliwon, AL dan NN. Mereka berhasil ditangkap di Kampung Selacau Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Minggu (18/5) dini hari.

Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, Sam Norati Martiana mengatakan, pelaku MR berhasil diamankan di Kampung Selacau karena ada dugaan yang bersangkutan merupakan kurir obat-obatan terlarang. “Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami temukan 40 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing empat butir obat hexymer atau 160 butir pil hexymer,” kata Sam kepada wartawan saat gelar perkara di Kantor BNN KBB di Ngamprah, Selasa (19/5).

Baca Juga:Penjualan di PD Lima Motor Menurun, Namun Berbagi untuk Kaum Dhuafa Tetap DilakukanDinas Perikanan dan Peternakan Pastikan Tidak Ada Peredaran Daging Celeng

Pihaknya pun kemudian melakukan penggeledahan ke rumah kontarakan MR untuk mencari adanya dugaan barang bukti lainnya. Berdasarkan keterangan MR, dilakukan pengembangan dan mengarah kepada HK alias MH yang merupakan pemilik obat-obatan tersebut yang beralamat di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung.

“Kami tidak mendapatkan barang bukti dari HK. Namun didapat keterangan lain yang mengarah kepada tersangka lainnya. Kemudian kami dan petugas gabungan dari BNN Kota Bandung melakukan pengembangan dan menangkap empat orang berinisial IW alias Kliwon, AL alias Ikal Alip, MR, dan NN,” ujarnya.

Mereka ditangkap saat tengah menggunakan narkotika golongan 1 diduga jenis sabu-sabu dan didapat barang bukti satu paket alat hisap sabu dan di dalamnya ada sisa pakai sabu dan kemudian ketiganya bersama MR dibawa untuk diproses hukum dan pengembangan kasus. “Dari situ kemudian berkembang ke tersangka berinisial SW (perempuan) dan kami amankan barang bukti dari SW ini 6 bungkus paket ganja berat 33,52 gram, 1 bungkus paket kecil berat 0.89 gram, 4 bungkus paket besar sabu dengan campuran tawas dengan berat 60,53 gram, dan 8 butir alpazolam,” terang Sam.

Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan tersangka, ada indikasi mereka merupakan jaringan dari lapas. Sebab, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis dari Lapas Tasikmalaya, dengan kasus yang sama. “Ada dugaan jaringan lapas. Proses selanjutanya kami bekerja sama dengan BNN Kota Bandung, karena TKP lanjutan ada di wilayah Kota Bandung. Total ada tujuh orang yang kami amankan,” katanya.

0 Komentar