BPJS Kesehatan Cimahi Bayar Utang Klaim Jatuh Tempo

BPJS Kesehatan Cimahi Bayar Utang Klaim Jatuh Tempo
BAYAR HUTANG.Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sarah Rosalina memberikan keterangan terkait pembayaran hutang BPJS Kesehatan kepada Faskes. JABAR EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Cimahi gelontorkan uang sebesar Rp 41.952.257.717. Uang tersebut digunakan un­tuk membayar dana kapasitas kepada sebanyak 145 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pembayaran ta­gihan klaim kepada 28 FKTP, 13 Rumah Sakit, dan 4 Optik.

”Kedepannya, Insya Allah pe­merintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sarah Rosalina kepada para wartawan dalam konferensi pers di KC BPJS Kesehatan Cimahi, baru-baru ini.

Ke depan ia berjanji akan terus memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat termasuk kepada penyedia layanan (provider). ”Kami juga sangat berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” katanya.

Baca Juga:Bawaslu Rekomendasikan TPS 03 Maracang DiulangSawit Potensi dan Problematika Ibu Pertiwi

Sementara untuk keseluruhan atau secara nasional, lanjutnya, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. ”Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ucapnya.

Dia menjelasakan, hingga saat ini, tagihan yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. ”Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kese­hatan,” jelasnya.

Sarah menuturkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Idham juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. ”Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pe­layanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” tuturnya.

0 Komentar