BPKD Jemput Bola Pelayanan PBB, Tarik Potensi PAD

BPKD Jemput Bola Pelayanan PBB, Tarik Potensi PAD
KERJAERJASAMA: BPKD KBB jalin kerjasama dengan manajemen Kota Baru Parahyangan dan bank bjb untuk membuka pelayanan loket pembayaran PBB.
0 Komentar

NGAMPRAH-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya untuk mengoptimalkan penarikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini, BPKD melakukan cara jemput bola dengan menggandeng Bank BJB, untuk membuka layanan pembayaran PBB di area Kota Baru Parahyangan Padalarang.

Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti mengatakan disisa waktu kurang dua bulan menjelang akhir tahun 2019, kerja sama yang dibangun dengan pihak bank Bjb, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui jemput bola, agar lebih cepat dan mudah dijangkau. “Kami bersama Bjb mencoba untuk mendekatkan pelayanan dengan cara jemput bola dalam pembayaran PBB,” kata Agustina di Ngamprah, Kamis (7/11/2019).

Dia menyebutkan, pelayanan kepada masyarakat menggunakan mobil milik Bjb yang terintegrasi secara online. Peserta yang dominan warga Kota Baru Parahyangan tersebut rela mengantre untuk mendapatkan pelayanan dari petugas. “Pemkab sudah memberikan kebijakan soal pengajuan keberatan yang seharusnya jatuh tempo pada 30 September, bergeser pada 20 Desember mendatang dengan catatan berkas pengajuan keberatan dari masyarakat selambat-lambatnya sudah masuk pada 29 November ke BPKD. Termasuk di Kota Baru ini banyak yang mengajukan keberatan soal jatuh tempo ini (30 September), atas dasar itu kami lakukan jemput bola dengan membuka pelayanan,” jelasnya.

Baca Juga:Koridor RadikalBupati Ruhimat Bingung, Jabatan Eselon III dan IV Akan Dihapus

Cara jemput bola semacam ini, kata Agustina, tak menutup kemungkinan akan dilakukan juga di beberapa tempat lainnya di KBB. Hal itu dilakukan agar target pendapatan dari sektor PBB bisa terealisasi secara optimal dan lebih meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya. “Tidak hanya di Kota Baru saja, bisa juga dibuka pelayanan di perumahan lainnya. Termasuk di kantor kecamatan agar warga yang ada di desa-desa juga datang,” ungkapnya seraya menyebutkan pembukaan layanan harus didasari permintaan camat melalui surat ke BPKD.

Pelayanan di kawasan Kota Baru Parahyangan ini digelar selama dua hari tepatnya pada 4 dan 5 November lalu. Antusias serta kesadaran masyarakat dalam membayar PBB sangat tinggi kendati hanya digelar dua hari saja. “Pelayanan ini baru dua hari, pada tanggal 4 dan 5 lalu. Respons masyarakat luar biasa dan ini juga berkat kerja sama yang baik, antara pemerintah daerah dengan manajemen Kota Baru Parahyangan,” terangnya.

0 Komentar