Bupati Persilahkan Pengusaha Hengkang, Jika Tidak Setuju Besaran UMK

Bupati Persilahkan Pengusaha Hengkang, Jika Tidak Setuju Besaran UMK
Aa Umbara Sutisna,Bupati Bandung Barat.
0 Komentar

NGAMPRAH – Para pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta agar hengkang dari KBB jika tidak menerima keputusan Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019. Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ketika ditemui seusai membuka Sosialisasi UMK KBB tahun 2019 di Ngamprah, Kamis (20/12).

Menurutnya, besaran UMK yang telah ditentukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah daerah dengan berbagai pertimbangan yang dapat mengakomodir seluruh pihak. Adapun, besaran Upah Minimum KBB tahun 2019 yakni sebesar Rp2.898.744,63.

“Tidak boleh ada pengusaha yang tidak menerima keputusan ini. Jika ada pengusaha yang tidak menerima, ya ga usah usaha disini,” katanya dengan nada yang cukup tinggi.

Baca Juga:Dharma Wanita Persatuan Diminta Dukung Suaminya BekerjaPemkab Launching Pelayanan Perizinan Online

Ia pun menghimbau, para pengusaha untuk legowo menerima keputusan tersebut. Pasalnya, besaran tersebut merupakan hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan telah disetujui bersama.

“Hingga saat ini sudah beberapa perusahaan yang siap melaksanakan ketentuan tersebut. Tapi, tidak sedikit pula pengusaha yang keberatan dan enggan membayarkan ketentuan itu. Jika masih ada yang tidak dapat menjalankannya, kasihan dong buruh kita,” ungkapnya.

Jika dikaji lebih jauh besaran UMK Bandung Barat Tahun 2019 tidaklah besar, tapi tidak juga kecil, karena ternyata masih ada daerah lain di Jawa Barat yang nilai UMK nya masih jauh lebih kecil, seperti Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

Kehadiran pemerintah daerah dalam menentukan jumlah UMK hanya sebagai fasilitator untuk menjembatani dan mengakomodir kepentingan para pengusaha dan buruh sehingga dapat diambil solusi terbaik agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam berbagai sektor. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin menuturkan bahwa paska ditetapkannya besarab UMK diharapkan terus terjalin sinergitas yang baik antara pengusaha dan buruh. Sehingga dapat sejalan dengan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Visi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religius).

“Melihat kondisi dunia usaha yang tengah berjalan, Pemerintah Pusat menjadikan Kab. Bandung Barat sebagai Pilot Project tentang Skill Development Project yang melibatkan dunia usaha, pekerja dan pemerintah daerah secara langsung,” katanya.(sep/ded)

0 Komentar