Demi Rokok, Nyangang Rampok 12 Minimarket

Demi Rokok, Nyangang Rampok 12 Minimarket
TUNJUKAN PELAKU: Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Ipda Yasmin Badruzamman menunjujan pelaku pembobolan 12 minimarket pada gelar perakar di Mapolsek Padalarang, Kamis (23/1). EKO SETONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Satu TKP Capai 1.400 Bungkus

PADALARANG-Jajaran Polsek Padalarang ringkus perampok minimarket di Pasar Tagog pada (13/1) pekan lalu. Perampok beraksi di wilayah Bandung Barat dan Cianjur.

Nyanyang (47) bersama pelaku lainya Muhaimin (45) telah beraksi di 12 minimarket. Modusnya dengan cara membobol atap minimarket, ia pun menjebol kunci gembok plafon dengan cara dipanaskan hingga meleleh dengan alat khusus.

Sebelum turun mencuri barang, Nyanyang memutus kawat dan kabel CCTV, kemudian mengambil hardisk kamera pemantau tersebut agar tak terlacak. “Kemudian turun ke dalam toko dan mengambil rokok, lalu barang-barang itu dilemparkan ke luar melalui atap,” kata Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Ipda Yasmin Badruzamman, Kamis (23/1).

Supriati mengatakan, barang tersebut kemudian dibawa Nyanyang ke seorang penadah di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur. Mereka adalah Muhaimin dan Ridwan Firmansyah.

“Waktu ditangkap tersangka mencoba melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Barang yang diambil dari satu TKP bisa mencapai 1400 bungkus rokok,” kata Supriati.

Saat ditanyai wartawan, Nyanyang mengaku belajar sendiri cara membobol atap dengan melelehkan gembok. “Saya belajar sendiri, uangnya saya pakai untuk sehari-hari,” ujar Nyanyang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun, sedangkan penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari 4 tahun.(eko/sep)

0 Komentar