Demo Lagi, Buruh Tolak UMP dan Omnibuslaw Serta Tuntut Bupati Buat Rekomendasi Penolakan

Demo Lagi, Buruh Tolak UMP dan Omnibuslaw Serta Tuntut Bupati Buat Rekomendasi Penolakan
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES PENGAMANAN: Petugas keamanan menjaga secara ketat aksi unjukrasa kaum buruh di Kompleks Pemda KBB, Senin (2/11).
0 Komentar

SUBANG-Ratusan buruh dari sejumlah organisasi serikat buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di kompleks Pemda KBB, Senin (2/11). Aksi mereka bahkan dilakukan di tengah hujan deras yang mengguyur di kompleks pemda.

Mereka berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan buruh yang ingin disampaikan ke Bupati Bandung Barat. Namun buruh harus menerima kekecewaan karena tuntutan untuk bertemu bupati tidak terealisasi.

Ini dikarenakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tidak berada di kantor sehingga tidak ada yang mau menerima. “Kami jauh-jauh datang ke sini untuk menentukan sikap, bahwa buruh tetap menolak UU Omnibus Law yang sangat merugikan buruh,” kata Ketua DPC KSPSI KBB, Dadang Ramon di sela-sela aksi.

Baca Juga:Pemkab Subang Hitung Ulang Batas Antar Desa Dengan Metode Karto Metrik, Begini CaranyaKejari Dinilai Lamban, KPK Diminta Tangani dua Kasus Korupsi di Subang

Menurutnya, ketidakhadiran bupati yang tidak mau menemui buruh menjadi cerminan jika bupati tidak berpihak kepada buruh. Ini menjadi sinyal bahwa bupati tidak mau peduli dan memperhatikan nasib buruh yang saat ini sedang digembosi melalui UU Omnibus Law.

Sementara Ketua DPC SPN KBB Budiman menuntut agar bupati membuat rekomendasi penolakan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat. Termasuk juga membuat rekomendasi ke gubernur bahwa UMK KBB naik 8,51%, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa UMK tahun 2021 tidak naik. “Kenaikan UMK KBB 2021 sebesar 8,51% adalah harga mati. Kami menuntut bupati buat rekomendasi kenaikan, cabut UU Cipta Kerja, dan realisasikan janji politik saat Pilkada lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Kalangan buruh di Kota Cimahi ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8 persen untuk tahun 2021. Mereka meminta unsur pemerintahan di Kota Cimahi mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang memutuskan upah tahun depan tidak naik. SE tersebut diikuti Gubernur Ridwan Kamil yang menyatakan Upah Minimum (UP) tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau sama seperti UP Jawa Barat tahun 2020. Sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan tersebut, kalangan buruh bakal melakukan aksi pada Selasa (3/11).

Tujuan aksi pertamanya adalah Kantor DPRD Kota Cimahi. Mereka meminta wakil rakyat itu merekomendasikan kenaikan upah yang diinginkan buruh. “Kita meminta rekomendasi dari DPRD untuk merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8 persen dimasa pandemi Covid-19,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin, Senin (2/11).

0 Komentar