Diduga Jual Tanah Aset Negara Rp50 M, 2 Kades di Lembang Diringkus Polisi

Diduga Jual Tanah Aset Negara Rp50 M, 2 Kades di Lembang Diringkus Polisi
0 Komentar

LEMBANG – Dua orang Kepala Desa atau Kades di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dua Kades itu ditangkap polisi karena diduga menjual tanah aset desa hingga sebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS.

Keduanya diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Dorong Digitalisasi PelabuhanDedikasi Tinggi dalam Penguatan Kesehatan Masyarakat selama Pandemi, Badan Dunia Anugerahi Risma Penghargaan

“Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57,” kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/10).

Menurut dia, penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020 lalu itu tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.

Pasalnya, mereka melakukan penghapusan itu tanpa seijin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih itu.

“Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut,” katanya.

Arief menuturkan kini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat wisata.

Pasalnya harga tanah di kawasan Cikole itu pun cukup tinggi mengingat kawasan Lembang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.

“Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya,” kata Arief.

Baca Juga:Akselerasi Salur Bansos ke Lokasi Sulit di Kaltara, Mensos Siapkan Dukungan Transportasi Air dan UdaraMitigasi Bencana Banjir untuk Persiapan di Musim Penghujan

Menurut Arief, kini tanah seluas 8 hektar itu berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menguasai lahan tersebut.

“Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp 50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” katanya.

Dalam kasus korupsi kades itu, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. (bbs/idr)

 

0 Komentar