DPRD Diminta Awasi SPBU Tidak Berizin

DPRD Diminta Awasi SPBU Tidak Berizin
DISOAL: Kondisi pembangunan SPBU di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang yang diduga menyalahi aturan. ASEP IMAM MUTTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH – Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) menuntut DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) lebih mengawasi beroperasinya SPBU di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang yang diduga menyalahi aturan. Tuntutan itu disampaikan oleh organisasi yang getol mengkritisi persoalan lingkungan di kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut, melalui aksi unjukrasa di Kantor DPRD KBB di Jalan Raya Padalarang, Senin (31/12).

Ketua Forbat, Suherman meminta DPRD KBB mengawasi beroperasinya SPBU bermasalah itu yang dibangun di BKU tersebut. Diantaranya, meminta hasil rapat gabungan dari Komisi 1 dan 3 serta dinas terkait tentang izin yang dikantongi SPBU.
“Hasil pemantauan di lapangan terhitung sejak hari ini (31/12/2018), SPBU itu sudah beroperasi. Makanya kami datang dan bertemu dengan anggota dewan dari komisi 3. Kalau memang sudah berizin silahkan beroperasi, tapi kalau terbukti belum memenuhi aturan diminta tidak beroperasi,” kata Suherman.

Sebelumnya, lanju dia, sudah disepakati bahwa SPBU tersebut dilarang beroperasi jika belum memenuhi persyaratan dan aturan yang benar. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antaran aparat ke wilayahan mulai dari Kecamatan Lembang, Polsek, Forbat, pemilik SPBU hingga desa setempat.

Baca Juga:Kasus Curanmor Karawang Tertinggi Kedua se-JabarPolisi Bubarkan Aktivitas Hiburan Malam

“Sementara sekarang beroperasi, jelas ini melanggar kesepakatan bersama. Yang kami pertanyakan itu soal IMB dan kompensasi RTH,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas dari pemerintah terkait dengan IMB dan kompensasi RTH. Rencanya pada Rabu (2/1), Komisi 3 akan memanggil seluruh pihak terkait untuk kejelasan soal izin dan kompensasi RTH.

“Hasil audiensi dengan Forbat, selanjutnya akan ada pertemuan lagi pada tanggal 2 termasuk memanggil seluruh dinas terkait untuk meminta kejelasan apakah SPBU tersebut sudah mengantongi IMB dan menyerahkan kompensasi RTH,” kata Pither.

Dia menjelaskan SPBU bisa beroperasi jika pemiliknya sudah terbukti sudah memenuhi persyaratan dan perijinan. Namun, sebaliknya jika terbukti belum menempuhnya, maka DPRD KBB akan melakukan sidak ke lokasi SPBU tersebut.

“Kami akan meminta pengelola untuk menghentikan aktivitasnya yang saat ini sudah mulai beroperasi. Kami juga mengingatkan kepada pengusaha lainnya tidak hanya SPBU, agar selalu mentaati aturan bila ingin membuka usaha dan berinvestasi di Bandung Barat,” pungkasnya. (sep/din)

0 Komentar