DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak Sahkan Revisi UU ASN

DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak Sahkan Revisi UU ASN
0 Komentar

Klaim Peduli Honorer, DPRD Surati Presiden

PADALARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pemerintah Pusat segera mensahkan revisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan ini sebagai bentuk kepedulian DPRD KBB terhadap nasib tenaga honorer kategori II.
Ketua DPRD KBB, Ida Widaningsih mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru honorer kategori II yang mengharapkan diangkat menjadi ASN.

Pasalnya, persoalan tenaga honorer bukan hanya terjadi di KBB. Namun secara umum terjadi di berbagai daerah pelosok negeri.
“Desakan ini bukan hanya dari kami. Bahkan Adkasi (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia-red) sepakat mendesak segera merevisi perubahan UU tersebut,” kata Ida saat dihubungi, Minggu (23/9).

Sebagai bukti keseriusannya, lanjut dia, DPRD KBB telah menyurati Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 14 September 2018. Dalam surat bernomor 170/1779-Um yang ditandatanganinya tersebut, ada tiga poin penting disampaikan dewan sebagai tindaklanjut aspirasi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN).

Baca Juga:Bareng Kang Emil, Hengki Antusias Nonton PersibRibuan Warga Desa Wangunharja Makan Bersama di Jalanan

“Terakhir informasi yang saya dapatkan, surat yang dilayangkan oleh kami itu sudah ada di meja Panja (Panitia Kerja) Revisi UU DPR RI pada tanggal 21 September lalu. Surat itu sebagai bentuk dorongan buat penguatan suara Adkasi. Termasuk, Kita suarakan lagi aspirasi yang disampaikan KNASN pada Bapak Presiden. Intinya kita memberikan dukungan penuh terhadap apa yang mereka aspirasikan itu,” ungkapnya.

Ida menjelaskan surat yang dilayangkan DPRD KBB tersebut berisikan, mendukung disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal itu enyikapi Surat Presiden No R-19/ Pres/ 03/2017 tertanggal 22 Maret 2017, DPRD KBB mendukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Menteri Keuangan untuk menyusun rancangan UU tersebut.

“Surat itu sebagai bukti kalau kita peduli nasib guru honorer dengan mendesak presiden agar segera mensahkan rancangan UU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” jelas politisi dari PDIP ini.

Adapun desakan itu ditujukan ketiga menteri untuk segera membahas perubahan UU No 5 tahun 2014 tersebut bersama Badan Legislasi DPR RI. Dalam pengangkatan tenaga honorer baik honorer Kategori 2 (K2) dan Non- K, diharapkan tetap dilaksanakan secara berkeadilan, melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data yang akurat.

0 Komentar