Golkar KBB Mendukung Disahkanya Undang-undang Cipta Kerja

Golkar KBB Mendukung Disahkanya Undang-undang Cipta Kerja
0 Komentar

SUBANG-Ketua terpilih DPD Partai Golkar Bandung Barat Fery Pamawisa, mendukung keputusan dan kebijakan perintah mengenai Undang Undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, sebagai Kader Partai Golkar Fery mengajak seluruh kader partai Golkar Bandung Barat terutama fraksi Partai Golkar KBB, agar mensosialisasikannya dengan baik dan benar sehingga dapat dipahami oleh masyarakat.

“Partai Golkar sebagai salah satu partai yang mendukung adanya UU Cipta kerja, oleh karena itu kita juga harus mensosialisasikan UU Cipta Kerja dan meluruskan berbagai berita yang tidak benar atau hoax terkait UU Omnibus Law ini,” Papar Fery. (13/10)

Baca Juga:Produksi 296 Ribu Ton Per Tahun, Subang Siap Ekspor Nanas ke JepangStatus Zona Oranye, Kasus Terkonfirmasi Positif di Karawang Melonjak Tajam

Sebagai Kader Partai Golkar, harus menjalankan perintah organisasi, pasalnya  Partai  sudah melaksanakan rapat konsolidasi Nasional yang hasilnya bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja wajib didukung, diamankan, disosialisasikan agar seluruh masyarakat paham.

Sebagai Wakil Bendahara Umum PP AMPG, Fery mengatakan, Masyarakat dapat memanfaatkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, yang memberikan banyak manfaat bagi UMKM.

Diantaranya menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil

“UU Cipta Kerja juga mengharuskan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya,”Jelas Fery.

Fery mengungkapkan, bukan hanya UMKM yang mendapat kepastian hukum melalui UU Cipta Kerja ini, persoalan klasik mengenai tempat tinggal, UU Cipta kerja ini mengatur agar masyarakat dapat hidup layak dengan memiliki rumah yang layak namun harga murah.

“Pembangunan perumahan masyarakat dipercepat dan diperbanyak, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan, ini bagian perhatian pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia memiliki tempat tinggal yang layak,”Paparnya.(eko/ded)

0 Komentar