Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak PBB

Hapus Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak PBB
BAYAR PAJAK: Masyarakat wajib pajak Bandung Barat memanfaatkan kendaraan keliling Bank bjb untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
0 Komentar

Tingkatkan Penerimaan PAD

NGAMPRAH-Kabar gembira bagi wajib pajak (WP) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun pajak 2019. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memberikan program penghapusan sanksi administrasi.
Kepala Bidang Pajak II pada BPKD KBB, Rega Wiguna mengatakan program penghapusan sanksi administrasi itu berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan. “Iya betul ada penghapusan sanksi administrasi PBB berdasarkan Perbup. Jadi mekanismenya itu satu hari selesai tapi melalui pengajuan dulu sebelumnya,” ungkap Rega saat dihubungi, Selasa (24/11).

Dia menyebut penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB itu berlaku untuk semua besaran pajak tanpa terkecuali, mulai dari sanksi minimal sampai sanksi maksimal. “Untuk yang diberikan penghapusan sanksi administrasi itu dari nominal terendah sampai tertinggi, enggak ada batasan jadi semua bakal dapat kemudahan itu,” tuturnya.

Dia mencontohkan penghapusan sanksi administrasi itu jika ada wajib pajak yang memiliki pokok Rp 10 juta dengan tunggakan sejak tahun 1997 sampai 2019 dan memiliki sanksi Rp 2 juta, maka sanksi Rp 2 juta tersebut tak perlu dibayar. “Kalau misalnya pokok yang harus dibayarkan itu Rp 10 juta dengan denda Rp 2 juta, maka yang Rp 2 juta tak perlu dibayar juga. Hanya perlu dilunasi saja tunggakan pokoknya,” jelasnya.

Baca Juga:DAHANA Bantu Permodalan UMKMJadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Asal Purworejo Tewas Ini Identitasnya

Adapun tujuan dari pemberian penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak tersebut yakni meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. Sehingga diharapkan dapat mendongkrak PAD. “Target dari piutang saja Rp 10 miliar, belum dari penerimaan tahun berjalan. Jadi bisa mendongkrak PAD kita tahun ini. Ini juga upaya menginventarisir kondisi wajib pajak apakah aktif atau tidak. Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat tinggi,” tandasnya.(adv/sep)

0 Komentar