Hentikan Proyek Pramestha Resort Town

Hentikan Proyek Pramestha Resort Town
LANGGAR PERIZINAN: Proyek pembangunan Pramestha Resort Town terus berlangsung meski dianggap melanggar perizinan di wilayah KBU. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Gubernur Harus Turun Langsung

LEMBANG-Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat menduga proyek pembangunan Pramestha Resort Town di Kecamatan Lembang menyalahi aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat.

Oleh karena itu, FPLH Jawa Barat mendesak pembangunan Pramestha Resort Town harus segera dihentikan. Terlebih, Gubernur Jawa Barat juga telah melayangkan surat kepada Pemda agar menghentikan proyek di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu.

“Kan sudah jelas, perizinannya itu untuk ekowisata. Nah, sekarang malah jadi perumahan, jelas ini ada penyimpangan. Apalagi, gubernur sudah kirim surat, tidak mungkin terbit surat kalau tidak ada evaluasi dulu sebelumnya. Jadi harusnya, gubernur berani turun langsung menghentikan proyek Pramestha ini,” ucap Ketua FPLH Jawa Barat, Thio Setiowekti, Senin (20/1).

Sementara itu, Pemkab Bandung Barat membatah adanya penyalahgunaan perizinan dalam pembangunan Pramestha Resort Town. “Perizinan pembangunan Pramestha Resort Town telah sesuai peruntukannya. Sebab, pada tahun 2007 saat Gubernur Jawa Barat dijabat Danny Setiawan, beliau sudah memberikan rekomendasi pembangunan resort. Dokumennya ada di kita,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko.

Tetapi, lanjut dia, apabila pembangunan Pramestha Resort Town ternyata diluar site plan maka pihaknya bisa menghentikannya.
Pihak pelaksana pembangunan diwajibkan merevisi dokumen perizinannya serta dilengkapi dengan rekomendasi gubernur terbaru.

Menurut Apung, pihaknya akan melakukan pembinaan serta pengawasan terkait pembangunan sarana komersil tersebut. Bahkan, jika perlu, DLH akan mengeluarkan peringatan jika dalam proses pembangunannya terjadi penyimpangan yang tidak sesuai pedoman dalam dokumen perizinan. “Kita lihat, apakah pembangunannya keluar zonasi? Kalau ada penyimpangan, tentunya kita akan mengingatkan. Jika dengan peringatan ke-1, 2, 3 masih bandel, kita sampaikan rekomendasi ke bupati untuk dieksekusi,” jelasnya.(eko/sep)

0 Komentar