Janda Anak Tiga Terciduk Bawa Narkoba senilai Rp 1,5 Miliar

Janda Anak Tiga Terciduk Bawa Narkoba senilai Rp 1,5 Miliar
0 Komentar

CIMAHI-Janda beranak tiga asal Kota Bekasi, Sandra Bhuwana Septerawaty (43) dan Hery Heryana (38) dibekuk aparat kepolisian usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi membekuk Sandra di Transmart Cimahi. Sedangkan Hery dibekuk di depan Borma Dakota.

Kejadian bermula ketika polisi menerima informasi bahwa di Transmart Cimahi kerap dilakukan transaksi narkoba dengan cara menitipkan barang di tempat penitipan barang.

“Awalnya, ini dari laporan masyarakat yang melapor karena menemukan paket mencurigakan. Mereka memiliki kekhawatiran kalau barang itu membahayakan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Kemarin.

Baca Juga:Terdeteksi, 50 Anggota Ahmadiyah Masih AktifResmi Dibentuk, Ikhwanul Mubalighin Siap Menangkan Jokowi-Ma’ruf

Kemudian, sambung Rusdy, pada Senin (29/10) lalu sekitar pukul 15.00 WIB sore, Sandra yang telah diintai polisi didapati membawa narkoba. Barang tersebut disimpan di dalam tas paper bag berwarna putih dan berisi 1.600 butir ekstasi dan sabu dengan berat 500 gram. Jika dinominalkan, barang tersebut bernilai Rp1,5 miliar.
“Ternyata di dalamnya merupakan narkoba dalam 1 tas paper berisi 8 bungkus plastik pil biru diduga ekstasi sebanyak 1600 butir dan 5 bungkus plastik bening dalam kemasan Abon Balado Padang seberat 500 gram,” ucap Rusdy.
Dari keterangan Sandra, kata Rusdy, barang tersebut diterimanya melalui seorang bandar asal Bekasi dan hendak diserahkan pada Hery dengan cara sistem tempel. Adapun Hery ditangkap dengan cara menjadikan Sandra sebagai umpan.

“Pengakuan SB, narkoba ini didapat dari seorang bandar di Bekasi. Cara mendapatkannya dengan cara tempel. Mereka berhubungan melalui telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan bandar yang saat ini berstatus DPO,” beber Rusdy.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Cimahi Sugeng Heriya mengaku pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 5.700 jiwa dari perederan gelap narkoba di Kota Cimahi.

“Kalau asumsinya satu gram sabu dipakai lima orang dan satu pil ekstasi kualitas nomor satu itu untuk dua orang maka kita telah menyelamatkan 5.700 jiwa,” ungkap Sugeng.

Dia pun mengemukakan bahwa peredaran narkoba di Cimahi memang sudah mengkhawatirkan mengingat barang bukti yang didapat bernilai miliaran rupiah.

“Ya bisa dikatakan itu mengkhawatirkan, karena Cimahi ini kan kecil wilayahnya, tapi peredarannya sering. Kecuali digabung dengan Kabupaten Bandung Barat, ya wajar,” jelas Sugeng.(eko/din)

0 Komentar