Jual Tanah Carik di Desa Cikalong, Polisi Periksa 100 Orang Saksi

Jual Tanah Carik di Desa Cikalong, Polisi Periksa 100 Orang Saksi
IST BERI KETERANGAN: Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra diwawancarai awak media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

CIMAHI-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi telah menetapkan status kasus dugaan penjualan tanah carik di Desa Cikalong ke tingkat penyidikan. Selain tanah carik, diduga ada pula penjualan tanah negara.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra mengaku jajarannya telah memeriksa sekitar 100 orang dalam perkara tersebut. Termasuk di antara mereka yang diperiksa ialah 47 penggarap tanah carik tersebut. “Soal tanah carik di Cikalong itu, kami sudah di tahap penyidikan. Kurang lebih ada 100 orang yang diperiksa, di antaranya 47 penggarap,” kata Herman, Rabu (30/9).

Dalam kasus tersebut, tanah carik atau tanah desa seluas 15 hektare di Desa Cikalong Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga dijual oleh oknum mantan kepala desa ke pihak perseorangan.

Baca Juga:Musyawarah dengan Warga, Pemdes Cigugur Rencanakan Pembangunan Tahun 2021Kasus Covid-19 di Purwakarat Naik, Sembuh Bertambah

Herman mengungkapkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi membagi dua kasus tersebut. Pertama, terkait dugaan penjualan tanah negara, sedangkan yang kedua ialah soal dugaan penjualan tanah desa. “Dari dua itu, sekarang ada yang sudah berbentuk sertifikat atas nama perorangan, dan sudah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sudah kami sita,” katanya.

Polisi, kata Herman, menduga ada unsur penyalagunaan wewenang sehingga tanah negara maupun tanah kas desa bisa disertifikatkan. “Sebenarnya dari BPN, boleh, tanah negara diajukan menjadi bersertifikat oleh penggarap. Salah satu syaratnya itu penguasaan tanah lebih dari 20 tahun, tanpa sengketa,” katanya.

Syarat yang lain, lanjut dia, untuk tanah kas desa atau tanah carik boleh dibuatkan sertifikan menjadi milik perorangan, asalkan ada ruslah atau lahan penggantinya, baik yang sebadan atau lebih. Akan tetapi, pada kenyataannya itu semua tidak ada.

Menurut Herman, dalam kasus itu pun diduga ada pemalsuan dokumen berupa tanda tangan 27 penggarap. Tanda tangan palsu itu lantas dimanfaatkan untuk permohonan penyertifikatan tanah carik. “Jadi ada yang memalsukan tanda tangan dari 27 penggarap. Padahal, para penggarap tidak merasa mengajukan permohonan sertifikat,” terangnya.

Herman pun mengaku sudah menyita semua berkas dan dokumen yang berkaitan dengan penjualan tanah carik tersebut. Selain itu, juga sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian atas tanah yang dijual. “Semua berkas sudah kami sita, tapi kalau sertifikat asli belum dapat. Sekarang kami juga masih tahap pengkajian nilai kerugian dengan BPKP,” tuturnya.(eko/sep)

0 Komentar