Kantor Urusan Agama Bisa Gelar Akad Nikah di Luar Kantor

Kantor Urusan Agama
0 Komentar

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

NGAMPRAH-Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada suasana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah dapat melaksanakan Akad nikah di luar Kantor. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri saat dihubungi Pasundan Ekspres, Minggu (21/6).

Menurutnya, kebijakan akad nikah di luar kantor KUA itu tertuang pada Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020. “SE yang dikeluarkan Direkrut Jenderal Bimbingan Islam tersebut mengatur pedoman pelaksanaan akad nikah pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Ia menegaskan, pada pelaksanaan akad nikah, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti pelaksanaan akad di Kantor Urusan Agama maupun rumah mempelai hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang guna menghindari kerumunan massa diwaktu yang bersamaan. “Sementara bagi akad nikah di gedung maupun masjid hanya diperkenankan maksimal 30 orang,” jelasnya.

Baca Juga:Ekspor Sayuran di Lembang hingga ke MancanegaraLepas Penat, Hutan Pinus Giri Wening Ramai Dikunjungi Warga

Sebelum pelaksanaan, pihak KUA Kecamatan juga mesti terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat guna memastikan pelaksanaan akad nikah sesuai protokol kesehatan.

Sanukri menegaskan, KUA dapat membatalkan akad nikah jika penyelenggaraannya tidak mengikuti protokol kesehatan. “Sebelumnya ada surat pernyataan dari pihak keluarga bahwa, akan memenuhi protokol kesehatan, jika tidak mengikuti pihak KUA bisa melakukan penolakan,” pungkasnya.(eko/sep)

0 Komentar