Keterbukaan dan Pelayanan Informasi Publik, Tahun 2021 Mulai Penerapan SIPD di Bandung Barat

Keterbukaan dan Pelayanan Informasi Publik, Tahun 2021 Mulai Penerapan SIPD di Bandung Barat
0 Komentar

Perkembangan ilmu dan teknologi digital mempermudah publik mengakses berbagai informasi, mulai dari sosial, hukum dan budaya termasuk pemerintahan. Hal ini mendorong pemerintah membuat terobosan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis online.

Sehinga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), setiap Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memiliki sistem terpadu dan terintegrasi, yang mencakup seluruh data pembangunan dalam satu platform berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi utama yakni Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintah Daerah lainnya.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Wahyu FS mengatakan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sendiri, SIPD mulai akan diberlakukan pada tahun anggaran 2021. Hal itu sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan pelayanan informasi kepada publik.

Baca Juga:Inilah Konsep Rencana Soft Opening Pelabuhan Patimban yang Dipaparkan Menhub RIMakin Kaya saat Pandemi, 25 Pebisnis Perempuan di Asia Paling Berpengaruh

“Semua kabupaten kota sudah mulai menjalankan SIPD, dimana perencanaan pembangunan daerah dan anggaran bisa terintegrasi langsung ke kemendagri. Sehingga kemendagri bisa langsung mengawasi setiap daerah secara cepat. Progres di SKPD saat ini sudah hampir selesai untuk anggaran 2021, tinggal sinkronisasi angka saja,” kata Asep di Ngamprah, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan SIPD dibangun untuk menghasilkan layanan Informasi Pembangunan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis online dan juga dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kemendagri(bandungbaratkab.sipd.kemendagri.go.id).

Melalui sistem baru ini, Asep berharap masing-masing SKPD mampu menyajikan data yang aktual, valid dan akuntabel guna kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebab, sistem baru ini memuat tentang perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, sistem pemerintah daerah dan sistem pembinaan pengawasan daerah.

“Melalui SIPD ini tujuannya untuk satu data satu sistem. Karena penyusunan APBD harus berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang disetujui oleh kepala daerah (bupati),” paparnya.

0 Komentar