KPU Fasilitasi Hak Pilih Warga Kalangan Tunagrahita

KPU Fasilitasi Hak Pilih Warga Kalangan Tunagrahita
Adi Saputro, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat.
0 Komentar

NGAMPRAH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memfasilitasi warga negara yang memiliki hak pilih dari kalangan tunagrahita. Tercatat, ada sebanyak 130 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 2019 di Bandung Barat yang tersebar di 165 desa.

Ketua KPU Bandung Barat, Adi Saputro mengatakan, pihaknya tidak menyediakan TPS khusus bagi tunagrahita. Melainkan, petugas yang akan melakukan sistem jemput bola dengan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling. “Nanti ada petugas KPPS akan berkeliling didampingi panwas dan saksi, termasuk melayani pemilih di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua,” kata Adi, Minggu (14/4).

Dia menyatakan, petugas TPS keliling ini juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit atau yang kondisinya sangat terbatas sehingga tidak bisa menunaikan haknya dalam memilih calon presiden atau calon legislatif di TPS. Dengan begitu, lanjut Adi, KPU berharap angka golput atau orang yang tidak memilih saat Pemilu bisa ditekan. “Mudah-mudahan cara ini bisa mengurangi angka golput serta menambah angka partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:Terapkan e-lakpin untuk Tingkatkan Kinerja ASNPentingnya Pendidikan Mengenai Cyberculture

Adi mengatakan jumlah penyandang tunagrahita tidak signifikan jika dibandingkan dengan jumlah DPT di Bandung Barat yang mencapai angka 1.158.564 orang. Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang mendapatkan hak suaranya di Bandung Barat ada sebanyak 1.299 orang. Terdiri dari 308 tunadaksa, 246 tunarungu/tunawicara, 127 tunagrahita, dan 372 disabilitas lainnya.

Seperti diketahui, KPU memasukkan pemilih tunagrahita ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Berdasarkan regulasi KPU Nomor 11 Tahun 2018, ODGJ yang diizinkan memilih dan memiliki hak suara adalah mereka yang tidak memiliki penyakit jiwa parah atau tidak sadar dengan apa yang dilakukannya.

Tidak semua tunagrahita bisa menggunakan hak memilihnya saat Pemilu nanti. Karena mesti ada surat medis dan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa tunagrahita tersebut mampu menggunakan haknya.(eko/sep)

DPT Bandung Barat Pemilu 2019
-> 1.158.564 orang.

Penyandang disabilitas yang memiliki hak suara 1.299 orang.
-> 130 dengan gangguan jiwa (ODGJ)
-> 308 tunadaksa
-> 246 tunarungu/tunawicara
-> 127 tunagrahita
-> 372 disabilitas lainnya.

0 Komentar