Lahan Eks Pacuan Kuda di Desa Kayuambon Milik Pemkab

Lahan Eks Pacuan Kuda di Desa Kayuambon Milik Pemkab
SENGKETA LAHAN: Lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang berdiri diatas lahan sengketa antara Pemkab Bandung Barat dengan pihak ahli waris. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEMBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan bahwa tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Namun lahan seluas 6,530 hektare tersebut juga diklaim milik ahli waris Oerki alias Oerkinah.

Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro menegaskan tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang adalah milik pemerintah daerah.

Dasar kepemilikannya adalah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 14, bahwa aset eksisting diserahkan ke Kabupaten Bandung Barat dan diperkuat surat keputusan Bupati Bandung serta persetujuan dari DPRD Kabupaten Bandung.
“Waktu penyerahan aset dari Kabupaten Bandung ke Kabupaten Bandung Barat ditandatangani Bupati Bandung dan lengkap dengan surat persetujuan DPRD. Mereka itu bukan orang sembarangan, pastinya ketika melimpahkan aset ke Bandung Barat memiliki dasar yang kuat,” kata Asep di Ngamprah, Jumat (7/2).

Ditambahkannya, akibat dari adanya pelimpahan aset tesebut dicatatkan dalam register aset Pemkab Bandung Barat. Tanah yang sempat dijadikan lapangan pacuan kuda itu sudah dikuasai puluhan tahun oleh pemerintah daerah.

Diungkapkannya, aset tanah milik Pemkab Bandung Barat totalnya mencapai 1.520 bidang. Hampir 50 persennya merupakan pelimpahan sedangkan sisanya hasil pengadaan. “Pengadaan lahan terbanyak di Kecamatan Ngamprah karena wilayahnya dijadikan pusat pemerintahan. Ada 520 bidang tanah di sana,” ujarnya.

Begitupun untuk sertifikasi 400 bidang tanah yang dilaksanakan tahun ini, lanjut Asep, sebagian besar berada di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang. Kebanyakan tanah-tanah milik sekolah. “Tanah yang akan kita sertifikatkan tersebar di 16 kecamatan, namun yang terbanyak di Ngamprah dan Padalarang. Pada prinsipnya, pemerintah tidak memprioritaskan satu kecamatan atau beberapa kecamatan, yang lengkap persyaratannya atau dokumennya itulah yang didahulukan,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum subtitusi ahli waris Oerki Oerkinah, Asep Keke mengatakan pemilik sah tanah eks lapangan pacuan kuda seluas 6,530 hektare adalah ahli waris Oerki alias Oerkinah. “Lahan yang dulu pernah digunakan sebagai lapangan pacuan kuda bukan milik Pemkab Bandung Barat, tetapi milik pribadi Oerki Oerkinah yang dibeli tahun 1935,” kata Asep Keke di Lembang, belum lama ini.

0 Komentar