Langgar Aturan, Hengki Kurniawan Segel Minimarket

Hengki Kurniawan penutupan minimarket di KBB
0 Komentar

BATUJAJAR-Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menutup paksa salah satu minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, toko modern tersebut dinyatakan telah melanggar sejumlah aturan operasional.

Menurutnya, minimarket tersebut telah melanggar tiga aturan, diantaranya Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). “Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel,” kata Hengki usai melakukan penyegelan minimarket tersebut, Selasa (7/9).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB atau pun izin usaha. Pemda KBB sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021. “Saya sudah sempat peringatkan dan memberi waktu sampai Oktober agar pengelola minimarket melengkapi perizinan. Penertiban akan terus secara bertahap, apalagi yang dekat dengan pasar tradisional, sebagai wujud support ke pedagang kecil,” ungkapnya.

Baca Juga:Tatap Pemilu 2024, Partai Baru Jalin Komunikasi dengan KPU SubangTidak Cukup!! Akibat Ini Anggaran Pilkades di Subang jadi Membengkak

Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.

Adapun pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak minimal 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional. “Harusnya memang ada jarak, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha antara yang modern dengan tradisional,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan pihak minimarket Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini adalah sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Namun karena ditutup tidak boleh beroperasi pihaknya akan taat sebagai bentuk kepatuhan sebagai pelaku usaha kepada pemerintah. “Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai yang ada tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dioper ke toko di tempat lain,” tuturnya.(sep)

0 Komentar