Layanan Kesehatan Hewan Bisa melalui Online

Layanan Kesehatan Hewan Bisa melalui Online
PERIKSA KESEHATAN: Petugas kesehatan hewan memberikan vaksin kepada hewan peliharaan milik warga. ASEP IMAM MUTTAQIN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

NGAMPRAH-Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan program aplikasi kesehatan hewan berbasis online. Hal ini untuk mempermudah pengurusan pelayanan pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Disnakan KBB, Wiwin Aprianti mengatakan, program aplikasi kesehatan hewan berbasis online ini diberi nama aplikasi Telfvon. Bagi masyarakat yang hendak mengurus SKKH atau sertifikat Veteriner untuk hewan peliharaannya tidak perlu datang ke Kantor Disnakan KBB.
“Jadi masyarakat tinggal klik aplikasi tersebut atau kontak call center 0811200762. Nanti ada petugas kita yang datang langsung ke lokasi,” kata Wiwin kepada Pasundan Ekspres di Ngamprah, Jumat (14/9).

Melalui program ini, kata dia, dapat mempermudah dan mengurangi biaya pembuatan SKKH bagi masyarakat. Pasalnya, banyak ditemukan kasus percaloan bahkan pemalsuan SKKH akibat masyarakat enggan mengurusi proses pembuatan SKKH tersebut.

Baca Juga:Kapolsek Tegaskan Wilayah Lembang AmanNU: Antara Khittah dan Godaan Politik

“Untuk mendapatkan sertifikat itu prosesnya hanya 60 menit. Karena prinsip kita itu Cepat, tepat, murah, praktis dan mudah. Masyarakat cukup bayar retribusinya saja yang ditransfer melalui bank,” ujarnya.

Wiwin menambahkan peluncuran program ini rencananya akan dilakukan pada akhir bulan ini. Untuk menunjang program ini, pihaknya menyiapkan petugasnya sebanyak 27 orang yang terdiri dari 3 dokter hewan, 8 mantri dan 16 pembantu mantri yang tersebar di 16 Kecamatan.

“Minggu ini kita sosialisasikan sekaligus percobaan. Baru kemudian minggu keduanya sudah bisa launching,” ungkapnya.
Wiwin menjelaskan setiap hewan ternak peliharaan yang masuk dan keluar daerah itu harus terjamin kesehatannya dan terhindar dari penyakit hewan melalui bukti sertifikat Veteriner tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang yang dapat membayakan bagi manusia.

“Warga KBB banyak yang mengirim hewan ternaknya seperti kelinci, sapi perah, anjing, kucing, unggas dan kuda ke luar negeri. Sedangkan untuk pengiriman lokal seperti kelinci, ayam, kuda, kambing, marmut, burung, anjing dll,” terangnya.
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan arus lalulintas pengiriman hewan ternak dari KBB maupun keluar daerah hingga luar negeri cukup tinggi. Hal ini terbukti masih tingginya permintaan SKKH setiap tahunnya.

0 Komentar