Lumpuhkan Pelaku Curanmor, Polisi Tembak Kaki Agus yang Berusaha Kabur

Lumpuhkan Pelaku Curanmor, Polisi Tembak Kaki Agus yang Berusaha Kabur
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Anggota Polsek Cipatat menunjukan barang bukti motor yang berhasil diamankan dari pelaku. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. “Kami amankan barang bukti dua unit sepeda motor, mata kunci astag dan kunci leter T dari pelaku Agus,” katanya. (eko/sep)

0 Komentar