Murni Jual Beli Kelebihan Paket Sembako, Kasus Aa Umbara Diklaim Tak Ada Kerugian Negara

Kasus Aa Umbara
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES SIDANG: Proses persidangan kasus proyek pengadaan paket sembako bansos Covid-19 atas Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8).
0 Komentar

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan barang Bansos Covid-19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Dia didakwa mengatur tender pengadaan barang. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang. “Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat,” ucap JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.(eko/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar