Pegawai Non PNS Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Non PNS Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
BAHAS KERJASAMA: Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi foto bersama di sela-sela pertemuan dengan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Supendi Heriyadi di DK Resto, Leuwigajah, Cimahi Selatan Kota Cimahi. EKO SETIYONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi terus meningkatkan awarness terkait program jaminan sosial. Salah satunya melakukan pertemuan dengan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Supendi Heriyadi di DK Resto, Leuwigajah, Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Ferry Azhari mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Cimahi melalui program-program lembaganya.

”Kegiatan ini diselenggarakan guna membahas rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019,” ujar Ferry Azhari, Kamis (10/1).

Baca Juga:Banyak Warga Desa Jalupang Belum Miliki e-KTPKoperasi Lumbung Ekonomi Desa Diminta Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Pembahasan pertama diawali dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Memasuki tahun 2019, mereka akan didaftarkan seluruhnya minimal untuk dua program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pertemuan tersebut juga membahas terkait dengan penyelengaraan integrasi sistem pada perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

”Akan dilakukan adendum perjanjian kerja sama bersama DPMPTS agar seluruh perizinan dapat terintegrasi dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik untuk kepesertaan maupun kepatuhanya,” jelas Ferry.

Menurut Ferry, integrasi sistem kepesertaan yang akan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan pada perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengacu kepada regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pedoman Perijinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha.
Sebagaimana yang diatur pada Perpres 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

“Maka, nanti dalam pelaksanaan persyaratan dan integrasi sistem perijinan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pihak yang melakukan konfirmasi dan verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha yang ada di Wilaya Kota Cimahi,” tandasnya.(eko/din)

0 Komentar