Pemblokiran Eks Lapangan Pacuan Kuda

Pemblokiran Eks Lapangan Pacuan Kuda
0 Komentar

Pemblokiran Eks Lapangan Pacuan Kuda-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat lakukan pemblokiran tanah eks lapangan pacuan kuda yang berlokasi di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang. Pasalnya, lahan itu merupakan aset milik Pemkab warisan dari Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Kami melakukan upaya pemblokiran tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon Kecamatan Lembang, untuk mencegah terjadinya pemindahtanganan secara ilegal kepada pihak lain,” tegas Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Dia menyebut Pemkab sudah dua kali melakukan pemblokiran atas aset tanah tersebut. Terhitung pada tahun 2013 dan terakhir pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga:Tak Layak Pakai, Aset Pemkab Badnung Barat DimusnahkanLulusan SMA dan Perguruan Tinggi Susah Dapat Pekerjaan

Pemblokiran itu, dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan KBB dengan tujuan untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain selain Pemda KBB. Jika sampai dilakukan pemindahtanganan, maka akan berimplikasi pada persoalan hukum.

“Jadi selama diblokir itu, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa menyertifikatkan tanah yang menjadi penguasaan Pemda KBB tersebut,” sambungnya.

Tindakan pemblokiran itu karena adanya upaya penguasaan fisik oleh pihak-pihak lain terhadap tanah lapang eks pacuan kuda tersebut. Berdasarkan catatan hingga saat ini yang ada pada pihaknya, terdapat 39 bangunan yang berdiri di sana. “Bangunan di tanah eks lapangan itu sudah lama berdiri dan sudah ada di sana sebelum KBB terbentuk,” bebernya.

Tanah lapang eks pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi yang terletak di Desa Kayuambon itu, sempat diklaim sebagai tanah milik ahli waris Oerki Oerkinah. Sementara Pemkab juga memasukan tanah tersebut sebagai aset daerah dengan dasar kepemilikannya adalah Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Pasal 14, bahwa aset eksisting diserahkan ke Kabupaten Bandung Barat yang diperkuat melalui surat keputusan Bupati Bandung serta persetujuan dari DPRD Kabupaten Bandung.

“Waktu penyerahan aset dari Kabupaten Bandung ke Kabupaten Bandung Barat ditandatangani Bupati Bandung dan lengkap dengan surat persetujuan DPRD. Mereka itu bukan orang sembarangan, pastinya ketika melimpahkan aset ke Bandung Barat memiliki dasar yang kuat,” ungkapnya.

0 Komentar