Pembuat Sekaligus Pengedar Minuman Keras Oplosan Ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi

Pembuat Sekaligus Pengedar Minuman Keras Oplosan Ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi
0 Komentar

CIMAHI –Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap AL,51 yang berdomisili di RT001/RW005, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (29/5/) yang diketahui sebagai pembuat dan pengedar minuman keras (Miras) oplosan.

Kapolres Cimahi, AKBP. M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, banyak kasus meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan dan yang terakhir terjadi di Ciamis.

Atas kejadian itu, tim BAYA Sat Res Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling miras dengan cara membeli ke pelaku. Namun sistem penjualan tertutup (sistem tempel) membuat tim kesulitan untuk menangkap pelaku.

Baca Juga:Sebelum Ada Corona, Ini Fakta Kinerja “Kabinet” Jimat-Akur Tahun 2019 LembekAa Umbara Pastikan Objek Wisata Dibuka Bulan Juni, Tanggap Belum Dipastikan

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, akhirnya pelaku AL dapat diamankan beserta barang bukti yang ada di kontrakannya,” katanya saat konferensi pers, di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/5).

Yoris mengungkapkan, miras oplosan yang dibuat pelaku sangat membahayakan jiwa. Pasalnya, miras yang dibuat hanya campuran air, minuman soda dan alkohol methanol dengan kadar 96 persen yang biasa digunakan untuk mengobati luka luar.

Selanjutnya, minuman yang sudah diracik lalu dimasukan ke dalam botol-botol miras bekas, seperti botol Captain Morgan, Red Label, Chivas Regal, Absolute Vodca, Hennessy dan sebagainya.

“Dari pengakuan pelaku, miras oplosan dijual seharga Rp60 ribu per botolnya,” ungkapnya.

Dia menyatakan, miras yang selama ini beredar sangat berbahaya dan tidak baik bagi kesehatan. Apalagi miras oplosan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, dampaknya bagi yang mengkonsumsi bisa menimbulkan gangguan kesehatan hingga kematian.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Yoris, juga diamankan sebanyak 22 botol miras berbagai merk siap edar, serta berbagai peralatan untuk meracik miras oplosan, mulai dari dirijen, gallon air mineral, corong plastik, teko plastik, panci, plastik wrap dan gunting.

“Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 62 Ayat 1 dan Ayat 2 Tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (eko/hba)

0 Komentar