Pemkab Berhasil Pertahankan Lahan Pasar Panorama Lembang

Pemkab Berhasil Pertahankan Lahan Pasar Panorama Lembang
SERAH TERIMA: Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Toto Sucasto menyerahkan putusan perkara perdata gugatan Pasar Panorama Lembang kepada Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Kantor Bupati, kemarin. FOTO: IG @aa.umbar
0 Komentar

Menangkan Aset Ratusan Miliar di MA

NGAMPRAH-Warga dan pedagang di Pasar Panorama Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) nampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, sengketa atas lahan yang dibangun pasar sejak puluhan tahun itu, kini berhasil dimenangkan oleh pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Keberhasilan Pemkab mempertahankan aset Pasar Panorama Lembang senilai Rp 116 itu, ditandai dengan penyerahan hasil putusan perkara perdata gugatan Pasar Panorama Lembang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Toto Sucasto yang diterima langsung oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di kantornya pada Selasa (23/7), seperti yang di posting di akun Instagram (IG) milik Aa Umbara.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan putusan Nomor 365/PDT/2017/PT.BDG, Pemkab Bandung Barat dinyatakan kalah atas gugatan pihak ahli waris. Namun, Pemkab menempuh jalur hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi yakni ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi dinyatakan bahwa aset Pasar Panorama Lembang milik Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga:Kekurangan Air Bersih, Warga Diminta LaporSejak Awal Tahun, Puluhan Kasus Kekerasan Anak Terjadi

“Pemerintah bandung barat berhasil mempertahankan aset pasar panorama lembang yang merupakan pusat kehidupan masyarakat lembang dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan sehari hari, dalam perkara ini nilai aset yang berhasil dipertahankan oleh pemda adalah Rp. 116.185.000.000,” kata Aa Umbara.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Agustina Piryanti menyambut baik, putusan yang menyatakan bahwa aset Pasar Panorama Lembang ini milik Pemkab Bandung Barat. “Setelah ada ketetapan ini (putusan MA), Insya Allah selanjutnya kita catatkan di aset kita (pemkab),” kata Agustina saat dihubungi, Rabu (24/7).

Pencatatan aset ini, kata dia, harus dilakukan sesuai dengan arahan dari Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Aset milik pemkab itu berharga sehingga harus tercatatkan dengan baik sesuai dengan arahan Korsupgah KPK dan tidak menjadi temuan BPK. Sekarang kita tata terus melalui program sensus aset yang tengah berjalan saat ini,” katanya.

Agustin pun menegaskan bahwa Pemkab tidak diam dan akan melakukan upaya hukum dengan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika ada pihak yang mengklaim lahan ahli waris, seperti kasus-kasus sebelumnya. “Kalau ada yang mengaku lahan pemkab jadi lahan milik ahli waris, tentu kita lakukan upaya hukum. Banyak kan aset kita seperti sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan dan lain-lain yang harus dicatatkan,” ungkapnya.

0 Komentar