Pendamping Desa Tak Dapat Bantuan Operasional dari Pemkab Bandung Barat

Pemkab Bandung Barat
PENGAWASAN: Pendampi Desa melakukan pengawasan pembagian BLT Dana Desa di Desa Cibogo Lembang. EKO SETONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEMBANG-Miris pendamping lokal Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum mendapatkan bantuan operasional dari Pemkab Bandung Barat.

Padahal, surat permohonan dukungan operasional pendamping lokal desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, telah disampaikan kepada Bupati Bandung Barat untuk membantu biaya operasional pendamping lokal Desa dari sumber pendapatan APBD, agar dapat melaksanakan tugas-tugas secara optimal.

Asep Yusuf pendamping Lokal desa Lembang mengakui, saat ini honor yang diterima dibanding beban kerja sangat minim. Sementara kegiatan para pendamping desa merupakan kegiatan strategis untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga:Bongkar Pasang Formasi, Bupati Kabupaten Bandung Barat Harus Jauhi TransaksionalHari ini Seniman Akan Ontrog Pemkab Subang

“Tugas kami itu Mulai penyusunan anggaran (RKPDes), mendampingi musdus, mendampingi musdes, mendampingi penyusunan APBDes hingga pengawasan pembangunan dan pendampingan pembuatan pelaporan,” ujarnya. Senin (6/7).

Meskipun pekerjaannya tidak sebanding dengan honor yang didapatkan, namun karena tugas dan sumpah janji untuk mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan, mereka tetap menjalankannya dengan ikhlas. “Kalo honor yang didapat sekitar Rp2.500.000, itu sudah dipotong BPJS Rp100.000, kalo di pakai operasional untuk ongkos atau bensin sisanya paling Rp750.000,” jelasnya.

Sementara, Asep mengakui, belum mendapatkan bantuan operasional dari Pemkab KBB, seperti halnya di daerah lain. “Dari menteri juga ada surat edaran atau permohonan ke tiap kabupaten kota untuk membantu biaya operasional Pendamping Lokal Desa,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Armand Adhitya Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, bahwa para pendamping lokal desa layak mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBD KBB agar pendampingan dapat dilakukan secara optimal. “Harapan kami tolong di perhatikan oleh pemerintah daerah agar para pendamping lokal desa dapat bekerja secara optimal,” jelasnya.

Diketahui, saat ini Pendamping Lokal Desa satu orang harus mendampingi 3-4 desa dan melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.(eko/sep)

0 Komentar